Ibunda Bagai Salak Berduri
Jumat, 31 Juli 2009 – 15:01 WIB
Akibatnya, KPU hanya menyingsingkan lengan untuk kasus gugatan Pilpres di MK. Tak kepalang jika kubu Mega-Pro memboyong bukti yang lengkap sampai 50 berkas dokumen bukti-bukti pelanggaran dan kecurangan. Bukti itu, antara lain, berupa data penggelembungan suara di sejumlah daerah, hatta total ada 28 juta suara mengalir ke pasangan calon SBY-Boediono.
Syahdan, penggelembungan suara itu ditemukan di 22 provinsi. Petitum kubu Mega-Prabowo menuntut agar pemilihan presiden 2009 diulang. Diduga terjadi penggelembungan suara yang menguntungkan pasangan Susilo Bambang Yudhoyono-Boediono.
Bahkan, kubu Mega-Pro meminta penghitungan suara ulang di sejumlah daerah bermasalah dan pemilihan putaran kedua. Untuk penghitungan ulang, mereka telah mengumpulkan bukti berupa formulir C-1 atau formulir rekapitulasi di tempat pemungutan suara.
Pemilihan putaran kedua mereka gugat karena dalam perhitungan kubu ini ternyata perolehan suara Yudhoyono-Boediono tak mencapai 60,8 persen. Kira-kira hanya mencapai 48,6 persen. Daftar pemilih tetap pun masih kasus. Banyak nomor induk kependudukan, nama, tempat-tanggal lahir, dan alamat pemilih yang ganda.