Ibunda Princess Santang Menangis usai Sidang
jpnn.com - BOGOR - Pengadilan Negeri Bogor kemarin melanjutkan persidangan gugatan anak kandung, Hiss Royal Higness Princees Santang Heroeningrat terhadap ibu kandungnya, Titin Suhartini.
Sidang lanjutan kelima ini mengagendakan penambahan bukti-bukti tergugat dari Titin selaku tergugat.
Sesuai jadwal, gugatan Nomor Perkara 123/PDT.G/2014/PN BGR dipimpin Majelis Hakim Paul Marpaung serta Hakim Anggota Rosana Kesuma Hidayat dan Dennie Arsan Fatrika. Seperti sidang-sidang sebelumnya, tak tampak Princess Santang mendatangi ibunya, meski untuk sekadar menyapa atau bersalaman. Princess Santang malah membuang muka saat berpapasan dengan keluarganya.
Sedangkan anak pertama Titin, Prince Gusti Harya mengatakan, dalam sidang kali ini pihaknya memberi bukti-bukti tambahan kepemilikan rumah yang berlokasi di Sukasari, serta dasar-dasar hukum mengenai kepemilikan aset bangunan rumah.
“Rumah itu dibeli papah (HRH Kanjeng Gusti Pangeran Hadipati Moehammad Arief Marthakoesoemah Heroeningrat) pada 17 Desember 1987, di atas sebidang tanah seluas 230 meter dengan harga Rp25 juta dari R Abdullah,” papar Harya yang juga menjadi kuasa hukum Titin.
Setelah itu, kata dia, ayahnya membeli lagi sebidang tanah dari R Abdullah juga pada 24 Agustus 1988 seluas 300 meter seharga Rp8 juta.
“Ada saksi mengetahui pembelian rumah itu setelah mamah menikah dengan papah berjalan 10 bulan tepatnya pada Februari 1987. Namun untuk penambahan bukti pembelian rumah di Taman Cibalagung, Bogor Barat, kami mendapatkan kesulitan menemui pemilik rumah bernama Tumpal,” ujarnya.
Sementara, usai persidangan, Titin kembali dirundung duka. Ia mendengar pernyataan Princess Santang yang tak mengakui dirinya sebagai ibu.
"Saya mendengar dia enggak mengakui saya. Kok tega-teganya dia bisa bicara seperti itu. Saya yang melahirkan dia, yang merawat dia," katanya sembari terus meneteskan air mata.
Titin tak habis pikir mengapa anak kandungnya tersebut bisa berkata demikian. Ia dan keluarga akhirnya pergi meninggalkan gedung pengadilan dengan perasaan duka.
Sementara sidang akan kembali dilanjutkan Kamis 28 Januari dengan agenda mendengarkan keterangan saksi dari pihak tergugat.(rp2/c)
BOGOR - Pengadilan Negeri Bogor kemarin melanjutkan persidangan gugatan anak kandung, Hiss Royal Higness Princees Santang Heroeningrat terhadap ibu
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- 4 Santri Meninggal Tertimpa Tembok Ambruk di Pesantren Sukabumi
- Polda Sumsel Berikan Makan Siang Gratis kepada Siswa SDN 036 Palembang
- BPTD Jabar Sidak Pul Bus Pariwisata Menjelang Nataru, Antisipasi Kendaraan Bodong
- Bersama Masyarakat, Polres Rohul Deklarasi Kampung Bebas Narkoba di Desa Puo Raya
- BPTD: 1.000-an Bus Pariwisata di Jawa Barat Tidak Laik Jalan
- Jadi Muncikari di Rohul, 3 Orang Perempuan Ditangkap Polisi