Ibunda Tak Tega Jenguk Fitra Di Penjara
Senin, 01 Oktober 2012 – 06:58 WIB
Atas perbuatan yang dituduhkan, saat ini Fitra dikenai pasal 351 ayat 3 KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia, pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan, dan pasal 338 KUHP tentang pembunuhan. Ancaman hukuman pada pasal -pasal tersebut adalah hukuman 15 tahun penjara.(flo/jpnn)
Baca Juga:
JAKARTA--Sejak menjalani masa penahanan sementaranya pada Kamis (27/9) lalu di Polres Metro Jakarta Selatan, siswa SMAN 70, Fitra Ramadhani belum
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- GMNI Tangerang Desak Pemkab Tangerang Segera Bongkar Pagar Bambu di Pantura
- Senator asal NTB Minta Himbara Fleksibel & Permudah Masyarakat dalam Pengajuan Kredit Perbankan
- KPK Sita 3 Unit Bangunan & Tanah Senilai Rp 8,1 Miliar terkait Kasus Dana Hibah Jatim
- Wamentrans Viva Yoga Dorong Dokter Hewan Terlibat di Program Makan Bergizi Gratis
- Tak Hadiri Penetapan KPU, Gubernur-Wagub Kalsel Terpilih Sampaikan Permohonan Maaf
- Dewan Pakar BPIP Apresiasi Komitmen Menlu Sugiono Jalankan Diplomasi Pancasila