Ibunda Yuyun Histeris di Ruang Sidang, Minta Pemerkosa Dihukum Mati
Jumat, 12 Agustus 2016 – 05:53 WIB

Ibunda Yuyun, Yana, saat dievakuasi petugas lantaran sempat mengamuk setelah selesai memberikan keterangan sebagai saksi terhadap lima tersangka dewasa, kemarin (11/8) Ari Afriko/ Bengkulu Ekspress/JPNN.com
Sebanyak 13 orang saksi yang dihadirkan tersebut yaitu 7 orang merupakan terpidana anak dengan kasus yang sama. Kemudian dua orang tua Yuyun yaitu Yakin dan Yana. Juga dua orang kelurga Yuyun yang pertama kali menemukan jasad korban serta dua petugas dari polsek PUT.
JPU Arlya Noviana Adam menjelaskan, sidang dengan mendengarkan keterangan saksi-saksi ini untuk menegaskan peran masing-masing terdakwa dalam pembunuhan Yuyun.
"Untuk hari ini (kemarin) saksi yang kita minta keterangan baru anak-anak saja, sidang akan kita lanjutkan minggu depan," ungkap Arlya. (251/sam/jpnn)
CURUP - Pengadilan Negeri Curup, Bengkulu, kembali menggelar sidang perkara pemerkosaan dan pembunuhan Yuyun (13), kemarin Kamis (11/8). Dalam
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Gubernur Luthfi Bentuk Tim Khusus untuk Atasi Darurat Sampah
- Dokter PPDS Anestesi Unsri Diduga Jadi Korban Kekerasan Konsulen di RSUP Hoesin Palembang
- Feby Deru Ajak PIM Sumsel dan Tim Penggerak PKK Berkolaborasi dalam Kegiatan Sosial
- Pegawai RSJ Provinsi Kalbar Disiram Air Keras oleh OTK, Polisi Selidiki
- Bentrokan Warga di Sukahaji, Wali Kota Farhan: Hormati Proses Hukum
- Hanyut di Sungai Belawan, Bocah 6 Tahun Ditemukan Meninggal Dunia