Ibunda Yuyun Histeris di Ruang Sidang, Minta Pemerkosa Dihukum Mati
Jumat, 12 Agustus 2016 – 05:53 WIB
Sebanyak 13 orang saksi yang dihadirkan tersebut yaitu 7 orang merupakan terpidana anak dengan kasus yang sama. Kemudian dua orang tua Yuyun yaitu Yakin dan Yana. Juga dua orang kelurga Yuyun yang pertama kali menemukan jasad korban serta dua petugas dari polsek PUT.
JPU Arlya Noviana Adam menjelaskan, sidang dengan mendengarkan keterangan saksi-saksi ini untuk menegaskan peran masing-masing terdakwa dalam pembunuhan Yuyun.
"Untuk hari ini (kemarin) saksi yang kita minta keterangan baru anak-anak saja, sidang akan kita lanjutkan minggu depan," ungkap Arlya. (251/sam/jpnn)
CURUP - Pengadilan Negeri Curup, Bengkulu, kembali menggelar sidang perkara pemerkosaan dan pembunuhan Yuyun (13), kemarin Kamis (11/8). Dalam
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Jika Koridor 1 Transjakarta Dihapus, Harga Tiket MRT Jakarta Bakal Disesuaikan
- Pemkab Biak Numfor Merealisasikan Pembayaran Tunjangan Sertifikasi Guru 2024
- Arus Mudik Nataru, KM Labobar Angkut 20 Ribu Penumpang di Papua
- Juhana: Jangan Sampai Ada Kisah Oemar Bakri di Kota Bogor
- AQUA Elektronik Menyalurkan Bantuan Kepada Korban Bencana Alam di Sukabumi
- Penikam dan Penggorok Leher Guru di Kampar Tertangkap