Ibunda Yuyun Histeris di Ruang Sidang, Minta Pemerkosa Dihukum Mati

Ibunda Yuyun Histeris di Ruang Sidang, Minta Pemerkosa Dihukum Mati
Ibunda Yuyun, Yana, saat dievakuasi petugas lantaran sempat mengamuk setelah selesai memberikan keterangan sebagai saksi terhadap lima tersangka dewasa, kemarin (11/8) Ari Afriko/ Bengkulu Ekspress/JPNN.com

Sebanyak 13 orang saksi yang dihadirkan tersebut yaitu 7 orang merupakan terpidana anak dengan kasus yang sama. Kemudian dua orang tua Yuyun yaitu Yakin dan Yana. Juga dua orang kelurga Yuyun yang pertama kali menemukan jasad korban serta dua petugas dari polsek PUT.

JPU Arlya Noviana Adam menjelaskan, sidang dengan mendengarkan keterangan saksi-saksi ini untuk menegaskan peran masing-masing terdakwa dalam pembunuhan Yuyun.

"Untuk hari ini (kemarin) saksi yang kita minta keterangan baru anak-anak saja, sidang akan kita lanjutkan minggu depan," ungkap Arlya. (251/sam/jpnn) 

CURUP -  Pengadilan Negeri Curup, Bengkulu, kembali menggelar sidang perkara pemerkosaan dan pembunuhan Yuyun (13), kemarin Kamis (11/8). Dalam


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News