Ical Abaikan Suara Kader Percepat Munas Golkar
jpnn.com - JAKARTA - Ketua Umum Partai Golkar Aburizal Bakrie mengapresiasi dukungan dari 30 DPD I terkait penyelenggaraan Munas IX. Menurut pria yang akrab disapa Ical ini, dukungan DPD I membungkam suara para kader yang ingin Munas dipercepat.
"Untuk menginginkan Munas dipercepat harus persetujuan 2/3 daerah (DPD). Sekarang daerahnya semuanya ada di sini, jadi nggak ada," kata Ical kepada wartawan usai bertemu dengan perwakilan 30 DPD I Golkar di kediaman pribadinya, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (25/8).
Seperti diketahui, desakan agar Munas dipercepat disuarakan oleh kader Golkar lintas generasi. Mulai dari pendiri Golkar, Suhardiman, Ketua DPP Yoris Raweyai sampai kader muda seperti Ketua Balitbang, Indra J Piliang.
Meski begitu, Ical memilih untuk tidak menghiraukan suara yang meminta dipercepat Munas. Pasalnya, dalam mekanisme resmi pengambilan keputusan partai, suara kader secara individu tidak punya nilai apa-apa.
"Yang punya suara itu 33 (DPD) provinsi, lalu ditambah dengan 540 kabupaten kota. Jadi kalau suara (berbeda) cuma satu atau dua, tidak ada artinya," tegas Ical.
Ical pun memastikan tidak ada upaya rekonsilliasi dengan para kader yang berseberangan dengan dirinya. Pasalnya, ia merasa mereka telah bersikap tidak loyal kepada partai.
"Jadi gini, di dalam suatu organisasi, setiap keputusan harus dijalankan semua anggota. Sebelum keputusan diambil, mereka boleh mengusulkan segala macam pandangan mereka. Tapi kalau sudah diputuskan ya harus loyal," pungkasnya. (dil/jpnn)
JAKARTA - Ketua Umum Partai Golkar Aburizal Bakrie mengapresiasi dukungan dari 30 DPD I terkait penyelenggaraan Munas IX. Menurut pria yang akrab
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Baharkam Polri Siapkan 3 Ambulans Udara Selama Nataru
- Erdogan Disebut Walk Out Saat Prabowo Berpidato, Begini Penjelasan Mayor Teddy
- Irjen Iqbal Beri Penghargaan kepada 134 Personel yang Bekerja Baik Melayani Masyarakat
- Propam Periksa 256 Senjata Api Personel Kepolisian di Polda Kalsel
- Pasangan Suami Istri di Kudus Meninggal Secara Misterius
- Harvey Moeis Divonis 6 Tahun 6 Bulan Penjara dan Denda Rp 1 Miliar