Ical Bantah Intervensi MA

Soal Menangnya KPC di Tingkat PK

Ical Bantah Intervensi MA
Ical Bantah Intervensi MA
Sebelumnya, Ditjen Pajak menuding KPC telah menunggak kewajiban pajak sebesar Rp 1,5 triliun. Tunggakan pajak itu terjadi pada 2007. Dalam daftar Ditjen Pajak, anak perusahaan PT Bumi Resources yang dimiliki Kelompok Bakrie itu termasuk dalam 10 perusahaan penunggak pajak terbesar.

 

Namun, pengadilan pajak pada Desember 2009 mengeluarkan putusan bahwa Ditjen Pajak tidak diizinkan melakukan penyidikan atas KPC karena tidak adanya alasan dan bukti yang kuat. Ditjen Pajak lantas mengajukan PK ke Mahkamah Agung (MA) pada Maret 2010 dengan tujuan ingin melakukan penyidikan atas kasus pajak tersebut. Dalam putusan pada 24 Mei lalu, MA memenangkan KPC. (bay/dwi)

JAKARTA - Tudingan bahwa kemenangan PT Kaltim Prima Coal (KPC) dalam sengketa pajak dengan Direktorat Jenderal Pajak terjadi akibat adanya intervensi,


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News