Ical Bantah Intervensi MA
Soal Menangnya KPC di Tingkat PK
Minggu, 30 Mei 2010 – 09:06 WIB
Sebelumnya, Ditjen Pajak menuding KPC telah menunggak kewajiban pajak sebesar Rp 1,5 triliun. Tunggakan pajak itu terjadi pada 2007. Dalam daftar Ditjen Pajak, anak perusahaan PT Bumi Resources yang dimiliki Kelompok Bakrie itu termasuk dalam 10 perusahaan penunggak pajak terbesar.
Baca Juga:
Namun, pengadilan pajak pada Desember 2009 mengeluarkan putusan bahwa Ditjen Pajak tidak diizinkan melakukan penyidikan atas KPC karena tidak adanya alasan dan bukti yang kuat. Ditjen Pajak lantas mengajukan PK ke Mahkamah Agung (MA) pada Maret 2010 dengan tujuan ingin melakukan penyidikan atas kasus pajak tersebut. Dalam putusan pada 24 Mei lalu, MA memenangkan KPC. (bay/dwi)
JAKARTA - Tudingan bahwa kemenangan PT Kaltim Prima Coal (KPC) dalam sengketa pajak dengan Direktorat Jenderal Pajak terjadi akibat adanya intervensi,
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Terima Aspirasi Aliansi Pejuang Seleksi CPNS 2024, Paul Finsen Mayor Berharap Prabowo Turun Tangan
- Heru B. Wasesa dan Tim Gali Fakta Sejarah Nusantara dari Perspektif Eropa
- BPKP Usulkan Rancangan Kebijakan MRPN Lingkup Pemerintah Daerah
- Eks Tim Mawar Kenang Presiden Prabowo yang Rela Korbankan Diri demi TNI
- Polsek Tambusai Utara Ajak Warga di Desa Tanjung Medan Ciptakan Pilkada Damai
- AQUA dan DMI Berangkatkan Umrah bagi Khadimatul Masjid dari Enam Provinsi