Ical Bantah Setgab Intervensi Calon Kapolri
Senin, 27 September 2010 – 19:50 WIB
Karena itu, Priyo mendesak agar presiden segera mengirimkan nama-nama calon Kapolri pengganti Jenderal Bambang Hendarso Danuri. Hingga saat ini pimpinan DPR belum menerima surat presiden, sementara BHD sudah harus pensiun per 31 Oktober mendatang.
Baca Juga:
Prihal lambatnya usulan calon Kapolri oleh presiden, tidak menjadi soal bagi Anggota Komisi III DPR, Gayus Lumbuun. "Kinerja DPR maupun Polri tidak akan terpengaruh oleh lambatnya surat Presiden SBY tentang nama calon Kapolri yang diusulkan ke DPR,' katanya.
Terhadap proses pemilihan calon Kapolri, lanjutnya, DPR hanya menjadikan tolok ukur waktu 20 hari untuk menilai calon yang diajukan melalui mekanisme fit and proper test, disamping punya hak menolak jika calon yang diajukan tidak sesuai dengan kriteria di pasal 11 Undang-Undang Kepolisian Negara RI. "Tapi, kalau dalam 20 hari DPR tidak bersikap, berarti DPR setuju dengan calon Kapolri yang diajukan oleh presiden," terang Gayus. (fas/jpnn)
JAKARTA - Ketua Harian Sekretariat Gabungan (Setgab) partai politik koalisi pendukung pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, Aburizal Bakrie
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Jokowi Aktif Mendukung Paslon Tertentu, Al Araf: Secara Etika Itu Memalukan
- Al Araf Nilai Jokowi Memalukan Turun Kampanye di Pilkada 2024
- Polres Pematangsiantar Siap Berikan Keamanan di TPS Saat Pilkada Berlangsung
- Temuan Perludem: Ribuan Kasus Dugaan Pelanggaran Netralitas ASN di Pilkada Serentak 2024
- Jenderal Sigit Pastikan Kesiapan Polri Jelang Pilkada Serentak 2024
- BKD Banten Periksa Pejabat Kesbangpol Soal Spanduk Kontroversial, Sanksi Menanti