Ical Bantah Setgab Intervensi Calon Kapolri

Ical Bantah Setgab Intervensi Calon Kapolri
Ical Bantah Setgab Intervensi Calon Kapolri
Karena itu, Priyo mendesak agar presiden segera mengirimkan nama-nama calon Kapolri pengganti Jenderal Bambang Hendarso Danuri. Hingga saat ini pimpinan DPR belum menerima surat presiden, sementara BHD sudah harus pensiun per 31 Oktober mendatang.

Prihal lambatnya usulan calon Kapolri oleh presiden, tidak menjadi soal bagi Anggota Komisi III DPR, Gayus Lumbuun. "Kinerja DPR maupun Polri tidak akan terpengaruh oleh lambatnya surat Presiden SBY tentang nama calon Kapolri yang diusulkan ke DPR,' katanya.

Terhadap proses pemilihan calon Kapolri, lanjutnya, DPR hanya menjadikan tolok ukur waktu 20 hari untuk menilai calon yang diajukan melalui mekanisme fit and proper test, disamping punya hak menolak jika calon yang diajukan tidak sesuai dengan kriteria di pasal 11 Undang-Undang Kepolisian Negara RI. "Tapi, kalau dalam 20 hari DPR tidak bersikap, berarti DPR setuju dengan calon Kapolri yang diajukan oleh presiden," terang Gayus. (fas/jpnn)


Berita Selanjutnya:
Tinjau Ulang Sisminbakum

JAKARTA - Ketua Harian Sekretariat Gabungan (Setgab) partai politik koalisi pendukung pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, Aburizal Bakrie


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News