Ical dan Siti Harusnya Dihadirkan di Sidang Korupsi Alkes
Kamis, 28 Juni 2012 – 14:31 WIB
JAKARTA - Tim eksaminasi dari Indonesia Corruption Watch (ICW) dan Masyarakat Transparansi Indonesia (MTI) menyayangkan tidak dihadirkannya mantan Menteri Koordinator Kesejahteraan Rakyat Aburizal Bakrie (Ical) dan mantan Menteri Kesehatan (Menkes) Siti Fadilah Supari dalam sidang tindak korupsi kasus pengadaan alkes flu burung tahun lalu dengan terdakwa SutedjoYuwono. Berdasarkan hasil eksaminasi ICW dan MTI, seharusnya kedua mantan pejabat tinggi negara itu dihadirkan sebagai saksi sidang kasus korupsi alkes yang merugikan keuangan negara sebesar Rp36, 259 miliar.
Menurut peneliti MTI, Jamil Mubarok dalam kasus tersebut Aburizal Bakrie alias Ical memegang posisi penting karena proyek alkes itu merupakan proyek di Kemenkokesra. Selain itu, selama persidangan nama Ical juga beberapa kali disebut oleh mantan Sesmenkokesra Soetedjo terkait surat penunjukkan langsung.
"Menteri mengetahui adanya penunjukkan langsung dengan besaran anggaran Rp 100 miliar. Namun, ia tidak dihadirkan dalam sidang. Surat Menkokesra yang menyetujui permohonan penggunaan dana bencana untuk flu burung juga tidak disinggung dalam persidangan itu," kata Jamil di kantor ICW, Jakarta, Kamis (28/6).
Sementara Siti Fadilah, kata dia, penting untuk dihadirkan dalam sidang karena menjadi pengguna (user) peralatan yang akan diadakan saat itu. Siti dalam hal ini juga meloloskan PT Bersaudara yang telah masuk daftar hitam kontraktor di Kemenkes untuk mengerjakan proyek pengadaan alkes flu burung tahun 2006.
JAKARTA - Tim eksaminasi dari Indonesia Corruption Watch (ICW) dan Masyarakat Transparansi Indonesia (MTI) menyayangkan tidak dihadirkannya mantan
BERITA TERKAIT
- Kurator dan Pengurus Rawan Jadi Objek Tindak Pidana dalam Kasus Kapailitan dan PKPU
- Pendaftaran PPPK 2024, Honorer Jangan Fokus pada Formasi di Dinas Asal, Cek Lainnya
- Soal Keppres IKN, Jokowi Maunya Prabowo yang Meneken
- Semarakkan Literasi di Masyarakat, TBM Bukit Duri Bercerita Gelar Baca Nyaring
- Hampir Separuh Honorer Tidak Kebagian Formasi PPPK 2024, Ya Ampun
- Inilah Syarat Penting Pendaftaran PPPK 2024 Gelombang II, Honorer Harus Gercep