Ical dan Siti Harusnya Dihadirkan di Sidang Korupsi Alkes
Kamis, 28 Juni 2012 – 14:31 WIB
"Kesaksian Daan Ahmadi Dirut PT Bersaudara pada Oktober 2006, PT Bersaudara melakukan pertemuan dengan Menkes dan berharap dapat pekerjaan di Kemenkes. Di situ, Menkes mengatakan ada pekerjaan flu burung di Kemenkokesra. Padahal dari tahun 1999 perusahaan ini sudah diblacklist. Ini kejanggalan yang kita temukan. Kenapa Menkes tidak dihadirkan," papar Jamil.
Peneliti ICW, Febri Diansyah menambahkan, kejanggalan-kejanggalan tersebut menjadi evaluasi untuk sidang tindak pidana korupsi ke depan. Meski saksi memiliki jabatan tinggi seperti menteri, kata Febri, namun pengadilan tetap harus berupaya menghadirkannya untuk kepentingan fakta hukum di persidangan.
"Dengan kehadiran saksi-saksi penting ini seharusnya kasus tersebut dapat dibuka lebih dalam lagi. Apalagi dengan adanya penunjukkan langsung pada rekanan, Menkokesra dapat dimintai pertanggungjawabannya sebagai pengguna anggaran," tegas Febri.(flo/jpnn)
JAKARTA - Tim eksaminasi dari Indonesia Corruption Watch (ICW) dan Masyarakat Transparansi Indonesia (MTI) menyayangkan tidak dihadirkannya mantan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Dies Natalis ke-60, IPB Berikan ‘Fateta Award 2024’ Kepada Menteri LHK dan Direktur Utama Astra
- Eksaminasi Perkara Mardani H Maming, Pakar Hukum Sebut SK Bupati Tidak Melanggar UU Minerba
- Kurator dan Pengurus Rawan Jadi Objek Tindak Pidana dalam Kasus Kapailitan dan PKPU
- Pendaftaran PPPK 2024, Honorer Jangan Fokus pada Formasi di Dinas Asal, Cek Lainnya
- Soal Keppres IKN, Jokowi Maunya Prabowo yang Meneken
- Semarakkan Literasi di Masyarakat, TBM Bukit Duri Bercerita Gelar Baca Nyaring