Ical Dorong Prita Ajukan PK
Senin, 11 Juli 2011 – 16:46 WIB
Seperti diketahui, MA mengabulkan permohonan kasasi diajukan JPU kasus Prita. Majelis Hakim yang diketuai Imam Harjadi dan dua hakim anggota masing-masing M Zaharuddin Utama dan Salman Luthan, menyatakan bahwa Prita bersalah menyebarkan kritik terhadap RS Omni Internasional melalui internet.
Seperti dilansir di situs resmi MA, perkara bernomor 822 K/PID.SUS/2010 diputuskan pada 30 Juni 2011. Dengan dikabulkannya permohonan kasasi yang diajukan jaksa, maka Prita harus menerima hukuman pidana. Namun, tidak dijelaskan pidana yang harus dijalani Prita.
Padahal pada 29 Desember 2009 silam, majelis hakim PN Tangerang memutus bebas Prita Mulyasari dari tuntutan enam bulan kurungan yang diajukan JPU. Alasan utama membebaskan Prita karena unsur dakwaan pencemaran nama baik tidak terbukti.
Pascaputusan MA, Prita kini terancam dipenjara. Namun, kasasi MA ini dikecam berbagai kalangan. Banyak yang menyesalkannya, sekaligus pasang badan untuk membela ibu rumah tangga yang mengaku trauma dengan kondisi penjara itu. (boy/jpnn)
JAKARTA - Perkara yang membelit Prita Mulyasari banyak menyoita perhatian publik, tak terkecuali Ketua Umum Partai golkar, Aburizal Bakrie. Politisi
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- H-10 Pilkada Riau, Elektabilitas Abdul Wahid-SF Hariyanto Masih Tertinggi
- Punya Rekam Jejak Baik, Ridwan Kamil Didukung Belasan Komunitas Tionghoa
- Konon, Ada Pengerahan Aparat di Pilkada demi Menangkan Calon yang Didukung Jokowi
- Kapolres Siak Ajak Jemaat Gereja HKBP Zamrud Dayun Wujudkan Pilkada Damai
- Ketum GPMI Tolak Sikap Anies di Pilgub Jakarta 2024, Begini Alasannya
- Kipasan Optimistis Ridwan Kamil-Suswono Utamakan Keserasian Hubungan Antaretnis