Ical Dukung Perppu Pilkada, Golkar Daerah Mengecam

Ical Dukung Perppu Pilkada, Golkar Daerah Mengecam
Ical Dukung Perppu Pilkada, Golkar Daerah Mengecam. Foto JPNN.com

Ketua DPD II Golkar Pangkep, Syamsuddim Hamid, mengaku belum mendapat informasi soal perubahan tersebut. “Kami masih menunggu perkembangan,” katanya.

Sejumlah pengurus lain cenderung membela Aburizal Bakrie. Ketua Golkar Bulukumba, Zainuddin Hasan mengatakan bahwa politik itu dinamis. Bisa berubah kapan saja. Dia mengakui ketua umum Golkar itu telah mengingkari hasil Munas Bali, namun tujuannya positif.

“Sikap politik Ical berdasarkan keinginan rakyat. Perppu harus didukung jika itu yang dinilai terbaik,” ujar Zainuddin di Bulukumba, Rabu, kemarin.

Zainuddin menyebut Ical seolah berada dalam posisi dilematis. Jika menolak Perppu Pilkada, maka mengingkari perjanjian dengan Partai Demokrat. Namun, jika dia mendukung perppu itu, Ical mendapat kecaman dari kader partai. “Yang mana terbaik untuk rakyat, itu yang kita dukung,” ujarnya.

Ketua Golkar Luwu Timur, Andi Hatta Marakarma berpendapat senada. Dia mengatakan, pilkada langsung adalah yang terbaik sehingga harus didukung. Golkar, katanya, harus mengikuti suara rakyat.

Sekretaris Golkar Palopo, Tasik mengatakan, pernyataan Aburizal Bakrie perlu diceramati. Jangan sampai, kata dia, itu hanya pernyataan pribadi. Belum menjadi keputusan Golkar.

Ketua Golkar Wajo, Andi Burhanuddin Unru mengatakan, munas Bali dengan tegas menolak Perppu Pilkada langsung karena mengakomodasi aspirasi peserta. “Tetapi mengenai perubahanan sikap mendukung perppu, saya tidak tahu,” ujarnya.


Dalam kicauannya melalui twitter, Aburizal Bakrie mengatakan, munas Golkar di Bali merekomendasikan untuk memperjuangkan pilkada melalui DPRD. Rekomendasi tersebut diusulkan 547 pemilik hak suara dan 1.300 peninjau. Pilkada tak langsung, katanya, paling sesuai dengan sila keempat Pancasila.

MAKASSAR - Ketua Umum DPP Partai Golkar versi Munas Bali, Aburizal Bakrie (Ical) mendapat kecaman. Pernyataan untuk mendukung Perppu Pilkada membuat

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News