Ical Gugat Kubu Agung Rp 1 T, Dikabulkan Rp 100 M
jpnn.com - JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara mewajibkan para pihak tergugat atas gugatan Partai Golkar kubu Aburizal Bakrie, membayar denda 100 miliar rupiah.
Pihak tergugat dimaksud menurut majelis hakim adalah tergugat (I) Agung Laksono dan Zaenuddin Amali, tergugat (II) dari DPD II Jakarta Utara Muhammad Bandu dan Priyono Joko Alam, dan tergugat (III) Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly.
"Menghukum tergugat satu, dua, dan tiga, secara tanggung renteng (bersama-sama) membayar kerugian imateril sebesar 100 miliar rupiah," kata Ketua Majelis Hakim PN Utara Lilik Mulyadi, dalam putusannya di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Jumat (24/7).
Dalam berkas gugatannya, Golkar kubu Aburizal menggugat Agung Laksono sebesar 1 triliun rupiah, atas pertimbangan kerugian imateril berupa pikiran, tenaga, dan kepercayaan kader Partai Golkar terhadap penggugat. Majelis Hakim PN Utara hanya mengabulkan 100 miliar rupiah.
Pertimbangan majelis hakim sebagaimana yang dibacakan Lilik Mulyadi, nilai kerugian dihitung berdasarkan biaya yang telah dikeluarkan penggugat untuk menuntut tergugat sebesar 12 miliar rupiah dan biaya di Mahkamah Partai Golkar sebesar Rp 5 miliar.
"Tututan sebesar 1 triliun rupiah terlalu berlebihan. Sesuai kemampuan tergugat dan kebijaksanaan hakim, maka adalah wajar dikabulkan 100 miliar rupiah untuk mengganti biaya imateril. Untuk mengembalikan hilangnya suara Golkar dalam pilkada, hilangnya kepercayaan, membangun sistem komunikasi yang rusak akibat hal ini," imbuh Lilik Mulyadi.(fas/jpnn)
JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara mewajibkan para pihak tergugat atas gugatan Partai Golkar kubu Aburizal Bakrie, membayar
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- MenPAN-RB & Kepala BKN Bahas Pengangkatan PPPK 2024, Honorer Non-Database Bisa Lega
- Surat MenPAN-RB Terbaru soal Pemindahan ke IKN Terbit, ASN Senang atau Sedih?
- Banjir Pantura, Pemkot Semarang Ungkap Penyebabnya
- Pemerintah Akui Kepengurusan Dekopin di Bawah Komando Bambang Haryadi
- Fraksi Demokrat Minta Pemprov DKI Turun Tangan Soal Kebakaran Glodok
- Kinerja Komunikasi Dinilai Baik, 40 Perusahaan Jadi Pemenang IPRA 2025