Ical Gugat Kubu Agung Rp 1 T, Dikabulkan Rp 100 M

Ical Gugat Kubu Agung Rp 1 T, Dikabulkan Rp 100 M
Ical Gugat Kubu Agung Rp 1 T, Dikabulkan Rp 100 M

jpnn.com - JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara mewajibkan para pihak tergugat atas gugatan Partai Golkar kubu Aburizal Bakrie, membayar denda 100 miliar rupiah.

Pihak tergugat dimaksud menurut majelis hakim adalah tergugat (I) Agung Laksono dan Zaenuddin Amali, tergugat (II) dari DPD II Jakarta Utara Muhammad Bandu dan Priyono Joko Alam, dan tergugat (III) Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly.

"Menghukum tergugat satu, dua, dan tiga, secara tanggung renteng (bersama-sama) membayar kerugian imateril sebesar 100 miliar rupiah," kata Ketua Majelis Hakim PN Utara Lilik Mulyadi, dalam putusannya di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Jumat (24/7).

Dalam berkas gugatannya, Golkar kubu Aburizal menggugat Agung Laksono sebesar 1 triliun rupiah, atas pertimbangan kerugian imateril berupa pikiran, tenaga, dan kepercayaan kader Partai Golkar terhadap penggugat. Majelis Hakim PN Utara hanya mengabulkan 100 miliar rupiah.

Pertimbangan majelis hakim sebagaimana yang dibacakan Lilik Mulyadi, nilai kerugian dihitung berdasarkan biaya yang telah dikeluarkan penggugat untuk menuntut tergugat sebesar 12 miliar rupiah dan biaya di Mahkamah Partai Golkar sebesar Rp 5 miliar.

"Tututan sebesar 1 triliun rupiah terlalu berlebihan. Sesuai kemampuan tergugat dan kebijaksanaan hakim, maka adalah wajar dikabulkan 100 miliar rupiah untuk mengganti biaya imateril. Untuk mengembalikan hilangnya suara Golkar dalam pilkada, hilangnya kepercayaan, membangun sistem komunikasi yang rusak akibat hal ini," imbuh Lilik Mulyadi.(fas/jpnn)

 


JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara mewajibkan para pihak tergugat atas gugatan Partai Golkar kubu Aburizal Bakrie, membayar


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News