Ical Jadi Buronan Polisi!
Selasa, 04 April 2017 – 14:55 WIB

Ilustrasi. Foto: JPNN
Sementara itu, Paur Subbag Humas Polres Balikpapan Iptu Suharto mengatakan, tersangka dikenai pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman hingga di atas lima tahun penjara.
“Karena kecemburuan bisa berakibat pada pengeroyokan, ini kan sangat tidak bijak dalam menyelesaikan masalah. Karena melakukan pemukulan terhadap korban bersama-sama, maka tersangka dikenai pasal pengeroyokan dengan ancaman hukuman lima tahun enam bulan,” beber Suharto. (bp-21/ono/k1)
Polisi menciduk dua tukang parkir liar di kawasan Pasar Balikpapan Permai, yakni Abdy (19) dan Andika (21), Sabtu (1/4) lalu.
Redaktur & Reporter : Ragil
BERITA TERKAIT
- Abu Rizal Dihajar, Videonya Viral
- Pria di Bandung Nyaris Tewas Gara-Gara Jadi Korban Pengeroyokan Salah Sasaran
- Warga Banten Tewas Dikeroyok 4 Orang, 2 Pelaku Oknum TNI
- Heboh Pengeroyokan di Kantor Polsek, Kapolda Riau Langsung Copot Jabatan Anak Buah
- Cekcok Antar-Debt Collector Berujung Pengeroyokan di Pekanbaru
- Baru Keluar Penjara, Pemuda Pelalawan Dikeroyok Sampai Tewas di Musala