Ical Lepas Tangan
Tak Mau Dikait-Kaitkan Dengan Persoalan Gayus
Minggu, 06 Juni 2010 – 08:48 WIB

Ical Lepas Tangan
Secara terpisah, polisi kini masih fokus pada empat perusahaan. Yakni, PT Surya Alam Tunggal Sidoarjo, PT Exelcomindo, PT Indocement, dan PT Dowell Anadrill Schlumberger. Status mereka masih menjadi saksi. Empat perusahaan itu ditangani proses banding pajaknya oleh Gayus.Namun, sumber Jawa Pos di lingkungan tim independen menyebut, tiga perusahaan yakni KPC, Arutmin dan Bumi Resources tetap akan diselidiki. "Kita akan memeriksa Alif Kuncoro dulu, sebagai saksinya," katanya kemarin.
Berdasarkan keterangan Gayus kepada penyidik sebelumnya, aliran "dana terima kasih" dari ketiga perusahaan Bakrie Group itu berbeda-beda. Misalnya, Gayus mengaku diberi duit dalam rangka membantu memperlancar proses pemenangan banding PT Bumi Resources, memperlancar pengeluaran surat ketetapan pajak PT KPC yang tertahan, dan membantu membuat surat pemberitahuan pajak pembetulan PT KPC dan PT Arutmin dalam rangka pemutihan. "Order job itu diperoleh Gayus melalui Alif Kuncoro,"katanya.
Berkas Alif Kuncoro sudah dinyatakan lengkap (p-21). Penahananannya juga sudah diserahkan oleh penyidik Bareskrim Mabes Polri kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Dalam berkas pemeriksaan, Alif Kuncoro antara bulan September 2009 sampai dengan bulan Nopember 2009, bertempat di Show Room PT. Mabua Motor Indonesia Auto Mall Kawasan Sudirman Central Bisnis Distrik (SCBD) Jakarta Selatan, disangka telah memberi 1 (satu) unit Moge Harley Davidson Type Ultra Klasik warna hitam No. Rangka 5HD1FC408AB614574 No. Mesin FC4A614574 Tahun 2010 kepada Kompol Mohamad Arafat Enanie, SH selaku Penyidik pada Bareskrim Polri.
Pemberian itu bermotif agar Alif Kuncoro dan adiknya tersangka Imam Cahyo Maliki tidak dijadikan tersangka dalam perkara tindak pidana korupsi dan pencucian uang dengan tersangka Gayus Halomoan P. Tambunan berdasarkan Sprint Dik No. Pol. Sprin /70/VII/2009/DIT II Eksus tanggal 27 Juli 2009. Alif Kuncoro disangka melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
JAKARTA -- Ketua umum Partai Golkar Aburizal Bakrie akhirnya angkat bicara soal tudingan Gayus Tambunan. Mantan Menkokesra yang akrab disapa Ical
BERITA TERKAIT
- Kementerian ATR/BPN Berkomitmen Kejar 100 Persen Penyelesaian Sertifikasi Tanah
- Menerima Ancaman Pembunuhan, Dedi Mulyadi Yakin Warga Jabar Melindunginya
- MKD Jamin Bakal Menindaklajuti Aduan Rayen Pono yang Laporkan Ahmad Dhani
- TNI Pastikan Militer Jepang Ikut Super Garuda Shield 2025
- Kubu Hasto Minta KPK Buka CCTV Momen di Ruang Merokok yang Diklaim Wahyu Setiawan
- Hadirkan Pelaku Usaha Hingga Akademisi, Kemenko PM Gelar Uji Publik Program Berdaya Bersama