Ical Siap Jelaskan ke SBY Soal Penolakan Perppu Pilkada

jpnn.com - JAKARTA - Ketua DPP Golkar Tantowi Yahya membantah bahwa penolakan terhadap Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota perintah dari Ketua Umum Aburizal Bakrie. Menurutnya, sikap tersebut merupakan aspirasi mayoritas peserta Munas IX Golkar di Bali beberapa waktu lalu.
"Itu aspirasi peserta yang tidak mungkin dinafikan pimpinan munas. Aspirasi itu kemudian ditampung dan jadi keputusan munas," kata Tantowi di Gedung DPR, Jumat (5/12).
Hal ini disampaikannya terkait tudingan bahwa Ical melanggar kesepakatan mendukung Perppu Pilkada yang dibuat Koalisi Merah Putih (KMP) dengan Partai Demokrat. Tantowi mengatakan, Aburizal tidak kuasa melawan keputusan munas yang merupakan forum musyawarah tertinggi Partai Golkar.
Ia berharap Demokrat bisa mengerti posisi Aburizal tersebut. Menurutnya, jika diperlukan Ical siap menjelaskan langsung sikap Golkar kepada Ketua Umum Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono.
"Itu bisa saja, namanya komunikasi politik baik, bisa ketemu langsung atau telepon," ujar anggota DPR ini.
KMP sendiri, lanjutnya, sampai saat ini belum membuat keputusan resmi terkait perppu pilkada. Karena itu, belum tentu sikap Golkar akan diikuti oleh anggota lainnya.
"Sekarang belum ada keputusan utuh. KMP akan rapat dan akan membuat keputusan bersama," pungkas Tantowi. (dil/jpnn)
JAKARTA - Ketua DPP Golkar Tantowi Yahya membantah bahwa penolakan terhadap Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2014
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Pemerintah Fokus Tuntaskan Pengangkatan PPPK Tahap 1, Honorer R2/R3 Keburu Pensiun
- Setiawan Ichlas Hadirkan Ustaz Adi Hidayat di Tabligh Akbar di Palembang
- Gegara Panggilan Sidang Tak Sampai Alamat, Tergugat Datangi Kantor Pos di Jambi
- Menyambut Thudong 2025 di PIK Bukan Ritual Semata, Melainkan Pengalaman Jiwa
- Yohanes Bayu Tri Susanto Jadi Pengusaha Sukses yang Rendah Hati
- Revisi UU ASN Mengubah Tenggat Penyelesaian Honorer?