Icha Diancam 7 Tahun Penjara
Selasa, 07 Juni 2011 – 08:40 WIB
BEKASI-Setelah melalui proses penyelidikan panjang oleh polisi, akhirnya Rahmat Sulistyo alias Fransiska Anastasya Oktaviany alias Icha menjalani persidangan. Sidang perdana itu digelar kemarin (6/6), di Pengadilan Negeri (PN) Bekasi. Lelaki yang mengaku wanita itu didakwa jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bekasi hukuman penjara 7 tahun. Pastinya, salah satu suaminya sendiri Muhamad Umar, yang dalam surat dakwaan ditulis dirugikan Rp 8 juta untuk pernikahan istrinya yang ternyata pria. Sementara itu, Icha saat ditemui INDOPOS (grup JPNN) mengatakan keberatan atas tuntutan jaksa. Sebab dia menganggap, antara kasus yang diperbuatnya itu tidak sepadan dengan ancaman hukuman yang diberikan. ”Saya minta keringanan hukuman kepada hakim,” cetusnya. Dia juga mengaku menyerahkan semua perkara hukum ini kepada pengacaranya.
Pria yang memalsukan identasnya dan menikahi Muhamad Umar itu dijerat pasal berlapis yakni pasal 263 ayat 1 dan 2 KUHP tentang Memberikan Keterangan Palsu dan Membuat Surat Palsu serta pasal 266 KUHP tentang Memberikan Keterangan Tidak Benar Dalam Akte Otentik. ”Ancaman hukuman yang kami berikan maksimal 7 tahun penjara,” terang kordinator JPU Husein Atmadja.
Baca Juga:
Persidangan perdana dengan agenda pembacaan dakwaan itu dipimpin hakim ketua Matauseja Erna dengan dua hakim anggota masing-masing Indah Sulistyo dan Barito Lumbang Gaol. Sedang, bertindak sebagai panitera Abdul Fatah. Pembacaan dakwaan setebal 12 halaman jaksa diperkuat 8 saksi yang dirugikan terdakwa Icha.
Baca Juga:
BEKASI-Setelah melalui proses penyelidikan panjang oleh polisi, akhirnya Rahmat Sulistyo alias Fransiska Anastasya Oktaviany alias Icha menjalani
BERITA TERKAIT
- Pelaku Pengeroyokan Sopir Taksi Online di Tol Dalam Kota Jakarta Ditangkap
- Bea Cukai & Pemkab Probolinggo Ekspose Hasil Operasi Pemberantasan Rokok Ilegal
- Polisi Ungkap Fakta soal Pelaku Carok di Sampang, Kapolri Beri Atensi
- Penghuni Kos-kosan di Dago Bandung Produksi Narkoba, Polisi Sita 1,5 Kg Tembakau Sintetis
- Modus Baru Penipuan Mencatut Bea Cukai, Simak Agar Tidak Menjadi Korban Berikutnya
- Polsek Rambang Dangku Tangkap Pengedar 1,8 Kg Ganja Kering