Ichsanuddin: Boediono Aktor Pemberian FPJP Century

jpnn.com - JAKARTA - Ekonom Ichsanuddin Noorsy mengatakan, Wakil Presiden Boediono yang kala itu menjabat sebagai Gubernur Bank Indonesia (BI) bertanggungjawab soal pemberian Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) kepada Bank Century.
"Dalam rangka FPJP maka pengambil kebijakan itu adalah gubernur BI, karena gubernur BI mengubah dua yang dilakukan oleh gubernur BI, dalam hal ini Boediono. Pertama, dia mengubah PBI (Peraturan Bank Indonesia), yang kedua kemudian berdasarkan perubahan PBI itu dia memberikan FPJP, dapat dua ya kan," kata Ichsanuddin di KPK, Jakarta, Rabu (20/11).
Hari ini, Ichsanuddin menjadi saksi ahli terkait kasus dugaan korupsi pemberian FPJP dan penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik. Dalam kasus itu, KPK sudah menetapkan Budi Mulya sebagai tersangka.
Menurut Ichsanuddin, Boediono adalah pelaku utama dalam pemberian FPJP kepada Century. "Di FPJP dia pelaku utama bersama dengan BM (Budi Mulya). Begitu terseretnya Boediono dan Budi Mulya," ujarnya.
Sedangkan, lanjut Ichsanuddin, Boediono bukanlah aktor dalam menetapkan dana talangan sebesar Rp 6,7 triliun. "Tapi kemudian ketika dinyatakan sebagai ditalangi dengan bailout 6,7 triliun, gubernur BI bukan pelaku utama. Dia cuma turut serta melakukan," katanya. (gil/jpnn)
JAKARTA - Ekonom Ichsanuddin Noorsy mengatakan, Wakil Presiden Boediono yang kala itu menjabat sebagai Gubernur Bank Indonesia (BI) bertanggungjawab
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- BAZNAS dan Ulama Palestina Perkuat Kerja Sama untuk Palestina
- InJourney Hadirkan Tarian Nusantara di TMII, Diikuti 500 Anak Dari Sabang Sampai Merauke
- Minta Eksepsi Aipda Robig Zaenudin Ditolak, JPU Tegaskan Dakwaan Sudah Sah dan Cermat
- KPK Periksa Komisaris PT Inti Alasindo Energy Terkait Kasus Korupsi PGN
- Eks Staf Ahli Pertanyakan Proses Laporan Dugaan Suap Pimpinan DPD RI ke KPK
- Prajurit TNI AL Sigap Mengevakuasi Warga Terdampak Banjir di Pesawaran Lampung