Ichsanuddin: Boediono Aktor Pemberian FPJP Century
jpnn.com - JAKARTA - Ekonom Ichsanuddin Noorsy mengatakan, Wakil Presiden Boediono yang kala itu menjabat sebagai Gubernur Bank Indonesia (BI) bertanggungjawab soal pemberian Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) kepada Bank Century.
"Dalam rangka FPJP maka pengambil kebijakan itu adalah gubernur BI, karena gubernur BI mengubah dua yang dilakukan oleh gubernur BI, dalam hal ini Boediono. Pertama, dia mengubah PBI (Peraturan Bank Indonesia), yang kedua kemudian berdasarkan perubahan PBI itu dia memberikan FPJP, dapat dua ya kan," kata Ichsanuddin di KPK, Jakarta, Rabu (20/11).
Hari ini, Ichsanuddin menjadi saksi ahli terkait kasus dugaan korupsi pemberian FPJP dan penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik. Dalam kasus itu, KPK sudah menetapkan Budi Mulya sebagai tersangka.
Menurut Ichsanuddin, Boediono adalah pelaku utama dalam pemberian FPJP kepada Century. "Di FPJP dia pelaku utama bersama dengan BM (Budi Mulya). Begitu terseretnya Boediono dan Budi Mulya," ujarnya.
Sedangkan, lanjut Ichsanuddin, Boediono bukanlah aktor dalam menetapkan dana talangan sebesar Rp 6,7 triliun. "Tapi kemudian ketika dinyatakan sebagai ditalangi dengan bailout 6,7 triliun, gubernur BI bukan pelaku utama. Dia cuma turut serta melakukan," katanya. (gil/jpnn)
JAKARTA - Ekonom Ichsanuddin Noorsy mengatakan, Wakil Presiden Boediono yang kala itu menjabat sebagai Gubernur Bank Indonesia (BI) bertanggungjawab
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Agustina Wilujeng Siap Ikuti Retreat yang Diprakarsai Presiden Prabowo di Magelang
- Pelapor Desak KPK Tindaklanjuti Laporan Pelelangan Aset
- Menjelang Valentine 2025, Industri Cokelat Indonesia Kian Kompetitif
- Imbas Banjir Grobogan, Ribuan Penumpang KA Batal Berangkat, Perjalanan Dialihkan
- Nama HP Mencuat di Sidang Korupsi Pengadaan Retrofit Sistem Sootblowing PLTU Bukit Asam
- Penguatan Pendidikan Santri, Langkah Menuju Indonesia Emas 2045