Ichwan Tuankotta: Ini Upaya Pemerintah Membungkam Habib Bahar
jpnn.com, JAKARTA - Kuasa hukum Habib Bahar bin Smith, Ichwan Tuankotta melontarkan kritikan keras terhadap pemerintah pascapenahanan terhadap kliennya di Polda Jabar.
Habib Bahar menjadi tersangka dan langsung ditahan seusai menjalani pemeriksaan sebagai saksi kasus penyebaran berita bohong, Senin (3/1).
"Ini bagian dari upaya pemerintah membungkam Habib Bahar bin Smith," kata Ichwan kepada JPNN.com, Selasa (4/1).
Dia juga menilai ada diskriminasi dalam proses hukum pengasuh pengasuh Pondok Pesantren (Ponpes) Tajul Alawiyyin itu.
"Setelah kami melihat, ada diskriminasi hukum terhadap Habib Bahar, karena beliau mengkritik pemerintah," ucap Ichwan Tuankotta.
Advokat itu juga heran dengan langkah penyidik yang langsung menetapkan kliennya sebagai tersangka saat pemeriksaan perdana sebagai saksi.
Selain itu, Habib Bahar yang sangat kooperatif juga langsung ditahan.
Belum lagi, jarak antara terbitnya surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP), pemanggilan, serta penetapan tersangka sangat dekat dan prosesnya secepat kilat.
Ichwan Tuankotta menilai pemerintah berupaya membungkam Habib Bahar bin Smith melalui penetapan tersangka dan penahanan di Polda Jabar.
- Bea Cukai Soekarno-Hatta Gagalkan Peredaran 1,1 Kg Sabu-Sabu, Begini Modus Pelaku
- Kasus Bentrokan Pemuda Pancasila vs GRIB Jaya di Blora, 4 Orang jadi Tersangka
- Respons PDIP Semarang soal Kasus Mbak Ita di KPK
- Bea Cukai Kendari Tindak 1,4 Juta Batang Rokok Ilegal, 2 Orang jadi Tersangka
- Polda Jabar Sita Barang Bukti dari 5 Tersangka Ormas PP dan Grib Jaya
- Bea Cukai-BNN Gagalkan Penyelundupan Narkotika di Bandara Soetta, Modus Pelaku Beragam