Ichwan Tuankotta: Ini Upaya Pemerintah Membungkam Habib Bahar
Baca Juga: Sebelum Ditahan, Habib Bahar Sempat Memanggil Orang Kepercayaannya
Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan menyebut penyidik punya dua alasan menahan Habib Bahar dan TR.
"Pertama, penyidik mengkhawatirkan BS dan TR mengulangi tindak pidana dan menghilangkan barang bukti,” ujar Ramadhan di Mabes Polri, Selasa.
Alasan kedua, karena ancaman hukuman terhadap tersangka Bahar bin Smith dan TR di atas lima tahun.
Mereka dijerat dengan Pasal 14 Ayat (1) dan Ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 1946 juncto Pasal 55 KUHP dan/atau Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 juncto Pasal 55 KUHP dan/atau Pasal 28 Ayat (2) juncto Pasal 45a UU ITE juncto Pasal 55 KUHP. (cr3/cuy/fat/jpnn)
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?
Ichwan Tuankotta menilai pemerintah berupaya membungkam Habib Bahar bin Smith melalui penetapan tersangka dan penahanan di Polda Jabar.
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
- Hasto Mendengar Informasi Bakal Dijadikan Tersangka di Kasus Absurd
- AKP Dadang Iskandar Pembunuh Kasat Reskrim Polres Solok Selatan Terancam Dihukum Mati
- Ditresnarkoba Polda Sumsel Memusnahkan Sabu-Sabu 2.689,06 Gram dan 657 Butir Ekstasi
- Pakar Sebut Penetapan Tersangka Tom Lembong Prematur, Tidak Sah, dan Lecehkan Hukum
- Bea Cukai & Polda Sumut Temukan 30 Kg Sabu-sabu di Sampan Nelayan, Begini Kronologinya
- Polda Metro Jaya Buru Tersangka Penggelapan Haksono Santoso