Ichwan Tuankotta: Ini Upaya Pemerintah Membungkam Habib Bahar

Baca Juga: Sebelum Ditahan, Habib Bahar Sempat Memanggil Orang Kepercayaannya
Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan menyebut penyidik punya dua alasan menahan Habib Bahar dan TR.
"Pertama, penyidik mengkhawatirkan BS dan TR mengulangi tindak pidana dan menghilangkan barang bukti,” ujar Ramadhan di Mabes Polri, Selasa.
Alasan kedua, karena ancaman hukuman terhadap tersangka Bahar bin Smith dan TR di atas lima tahun.
Mereka dijerat dengan Pasal 14 Ayat (1) dan Ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 1946 juncto Pasal 55 KUHP dan/atau Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 juncto Pasal 55 KUHP dan/atau Pasal 28 Ayat (2) juncto Pasal 45a UU ITE juncto Pasal 55 KUHP. (cr3/cuy/fat/jpnn)
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?
Ichwan Tuankotta menilai pemerintah berupaya membungkam Habib Bahar bin Smith melalui penetapan tersangka dan penahanan di Polda Jabar.
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
- Kasus AKBP Fajar Cabuli Bocah, Mahasiswi Bernama Stefani Jadi Tersangka
- Polda Jabar Imbau Warga Tukar Uang Baru di Bank, Jangan di Inang-Inang Pinggir Jalan
- Arus Mudik, Polda Jawa Barat Siapkan Skema Rekayasa Lalu Lintas Hingga Pembatasan
- 24 Ribu Personel Polda Jabar Siap Amankan Operasi Ketupat Lodaya 2025
- Tersangka Kasus Judi Sabung Ayam yang Tewaskan 3 Polisi Melihat Oknum TNI Bawa Senpi
- Menjelang Arus Mudik Lebaran 2025, Ditlantas Polda Jabar Periksa Kondisi Jalur