Ichwan Tuankotta Membandingkan Kasus Habib Bahar dengan Ferdinand, Ada Apa?
Sabtu, 19 Februari 2022 – 22:04 WIB

Pengacara Habib Bahar, Ichwan Tuankotta. Foto: IG Icwan Tuankotta
Habib Bahar saat ini menyandang status tersangka kasus berita bohong yang disampaikan dalam salah satu ceramahnya di wilayah Bandung Raya.
Habib Bahar dijerat dengan Pasal 14 Ayat (1) dan (2) UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana Juncto Pasal 55 KUHP, Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 Juncto Pasal 55 KUHP, dan atau Pasal 28 Ayat 2 Jo Pasal 45a UU ITE Juncto Pasal 55 KUHP.
Habib Bahar juga terjerat kasus lain yang sedang digarap penyidik Polda Jabar, yakni dugaan ujaran kebencian berbau SARA. (cr3/fat/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru:
Ichwan Tuankotta membandingkan penanganan kasus Habib Bahar dengan Feridinand Hutahaean. Begini kalimatnya.
Redaktur : M. Fathra Nazrul Islam
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama
BERITA TERKAIT
- Pencuri Motor Mahasiswa di Ogan Ilir Diringkus Polisi
- Arena Judi Sabung Ayam Digerebek Polisi, Pemain Sudah Tidak di Lokasi
- Terungkap, Ini Alasan Ridwan Kamil Baru Melaporkan Lisa Mariana ke Polisi
- Curi Gardan Mobil Truk, Pria di Banyuasin Ditangkap Polisi
- Polsek Indralaya Tangkap Pelaku Penganiayaan di Ogan Ilir
- Bikin Heboh, Tanaman Mirip Ganja Ditemukan di Pekanbaru, Begini Kata Polisi