Ichwan Tuankotta Membandingkan Kasus Habib Bahar dengan Ferdinand, Ada Apa?
Sabtu, 19 Februari 2022 – 22:04 WIB

Pengacara Habib Bahar, Ichwan Tuankotta. Foto: IG Icwan Tuankotta
Habib Bahar saat ini menyandang status tersangka kasus berita bohong yang disampaikan dalam salah satu ceramahnya di wilayah Bandung Raya.
Habib Bahar dijerat dengan Pasal 14 Ayat (1) dan (2) UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana Juncto Pasal 55 KUHP, Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 Juncto Pasal 55 KUHP, dan atau Pasal 28 Ayat 2 Jo Pasal 45a UU ITE Juncto Pasal 55 KUHP.
Habib Bahar juga terjerat kasus lain yang sedang digarap penyidik Polda Jabar, yakni dugaan ujaran kebencian berbau SARA. (cr3/fat/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru:
Ichwan Tuankotta membandingkan penanganan kasus Habib Bahar dengan Feridinand Hutahaean. Begini kalimatnya.
Redaktur : M. Fathra Nazrul Islam
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama
BERITA TERKAIT
- Siswa SMA Tewas di Asahan, Soedeson: Jika Keluarga Ragu, Silakan Lakukan Autopsi
- Klarifikasi Polda Jateng soal Intimidasi Ibu Korban di Kasus Brigadir AK
- Analisis Reza soal Kejahatan AKBP Fajar Pemangsa Anak-Anak
- Komisi III Dukung Sanksi PTDH untuk Oknum Polisi Terlibat Pemerasan di Kepri
- Pamen-Pati Polda Jabar Dimutasi dan Rotasi, Berikut Daftarnya
- Antisipasi Takaran MinyaKita Disunat, Polda Jabar Sidak Pasar Kosambi Bandung