ICJR Apresiasi Penundaan Eksekusi Putusan MA untuk Nuril

ICJR Apresiasi Penundaan Eksekusi Putusan MA untuk Nuril
Baiq Nuril Maknun (tengah) bersama tim penasihat hukum Joko Jumadi (kiri) dan pemerhati perempuan Nurjannah memperlihatkan surat permohonan penundaan eksekusi, Sabtu (18/11). Foto: Didit/Lombok Post/JPNN.com

“Itu mengapa ICJR masih mendorong Presiden untuk memberikan amnesti pada Ibu Nuril,” tegasnya.

Amnesti merupakan hak dari presiden yang diberikan berdasarkan Pasal 14 (2) UUD NRI Tahun 1945. Amnesti adalah satu-satunya jalan bagi Baiq Nuril untuk memperoleh keadilan atas pidana yang timbul dari perbuatan yang bahkan tidak dilakukannya, tanpa harus menunggu dalam waktu yang sangat lama dan dalam kondisi yang tidak pasti.(boy/jpnn)


ICJR menilai bahwa Baiq Nuril dan keluarganya masih akan berada dalam kondisi tekanan psikologis karena lamanya proses dan ketidakjelasan akan nasibnya.


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News