ICJR Heran Pasal Penghindaan Presiden Bisa Masuk RKUHP
Jumat, 20 September 2019 – 23:53 WIB
"Ya, kami menunggu langkah nyata dari presiden. Kalau DPR, kan, seluruh fraksi sepakat. Tidak ada yang menolak," timpal dia.
Baca Juga:
Sebagai informasi, muncul pasal penghinaan penghinaan terhadap presiden dalam RKUHP yang akan disahkan DPR RI. Ketentuan itu seperti tertuang dalam Pasal 218 ayat 1 RKUHP yang menyatakan, "Setiap Orang yang di muka umum menyerang kehormatan atau harkat dan martabat diri Presiden atau Wakil Presiden dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak Kategori IV". (mg10/jpnn)
Peneliti Institute for Criminal Justice Reform atau ICJR Maidina Rahmawati heran dengan munculnya pasal penghinaan presiden di dalam Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP)
Redaktur & Reporter : Aristo Setiawan
BERITA TERKAIT
- Bahas RKUHP soal Check-In, Komisi.co Bikin Mengakak
- KUHP Baru Tidak Memengaruhi Kunjungan Wisatawan Mancanegara ke Bali
- Pasca-RKUHP Disahkan, Tito Sebut Bandara Soetta Didominasi Wisatawan Asia Tenggara
- Rencana Pembentukan Dewan Keamanan Nasional Dinilai Minim Partisipasi Publik
- Begini Pendapat Prof Jimly soal KUHP Baru
- Sosialisasi Pemahaman Tentang KUHP Jadi Tanggung Jawab Bersama