ICJR Minta Revisi KUHAP Fokus Pada Pengawasan Antarlembaga, Bukan Cuma soal Dominus Litis

ICJR Minta Revisi KUHAP Fokus Pada Pengawasan Antarlembaga, Bukan Cuma soal Dominus Litis
Diskusi bertajuk bertajuk RUU KUHP Memperkuat Sistem Peradilan Pidana Terpadu yang digelar di kawasan Cikini, Jakarta Pusat, Jumat (21/3). Foto: supplied

Pakar Hukum Tata Negara Margarito Kamis menyebut penerapan asas dominus litis pada Revisi KUHAP berpotensi memonopoli kewenangan terhadap suatu lembaga.

Adapun salah satu hal yang paling jelas dalam penerapan asas dominus litis pada revisi KUHAP adalah kejaksaan bisa memiliki dominasi pada penyidikan dan penyelidikan.

"Tidak boleh ada lembaga negara mendominasi lembaga negara lain karena harus balancing," kata Margarito.

"Kalau ini dikembalikan ke jaksa yang bertugas maka menjadi tidak sehat. Itu jadi tidak sehat.

Dari segi hukum, gagasan, kalau ada satu lembaga memonopoli kewenangan, itu sudah tidak sehat itu. Demokrasi itu menghendaki keseimbangan," sambungnya.

Margarito berharap konsep penyusunan revisi UU Kejaksaan dan KUHAP bisa melihat pada keseimbangan kewenangan antar lembaga.

"Menurut saya, kalau kita mau sehat, diseimbangkan, program-program itu diseimbangkan. Pokoknya tidak boleh monopolistik, diseimbangkan antar lembaga," ujar dia. (rhs/jpnn)


Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) menyikapi pembahasan Revisi Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang saat ini tengah dibahas.


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News