ICP Agustus 2022 Belum Terbit, PKS: Ada Apa?
jpnn.com, JAKARTA - Anggota Komisi VII DPR RI Mulyanto mendesak pemerintah segera menetapkan harga Indonesia Crude Price (ICP) atau minyak mentah Indonesia per Agustus 2022.
Sebab, setelah harga minyak dunia merosot angka ICP sangat penting menjadi dasar bagi perhitungan kembali besaran subsidi BBM nasional.
Menurut Mulyanto, setiap tanggal 1 bulan berjalan, angka ICP ini sudah terbit. Namun, sampai hari ini angka ICP untuk bulan Agustus 2022 belum diterbitkan.
"Ini molornya terlalu lama. Ada apa ini? Jangan sampai publik menduga yang aneh-aneh," ujar Mulyanto, Senin (12/9).
Mulyanto memperkirakan ICP September 2022 akan menurun tajam dibandingkan dengan ICP Juli 2022, seiring dengan penurunan harga minyak dunia.
"Kalau pemerintah objektif dan transparan, mengacu pada harga minyak dunia seharusnya tidak perlu menaikkan harga BBM bersubsidi di saat harga minyak dunia sedang merosot. Cukup melakukan pembatasan agar tepat sasaran, pengawasan yang ketat, serta efisiensi anggaran," kata Mulyanto.
Berdasrakan WTI Crude dan Brent Crude harga minyak dunia semakin merosot sejak puncaknya di juni 2022 yang sempat menyentuh angka USD 120 per barel.
Kini dengan meredanya perang, membaiknya logistik dan meningkatnya pasokan, harga minyak dunia sudah mendekati angka USD 80 per barel, sementara asumsi APBN 2022 yang telah direvisi melalui Perpres No. 98/2022 sebesar USD 100 per barel.
Anggota Komisi VII DPR RI Mulyanto mendesak pemerintah segera menetapkan harga Indonesia Crude Price (ICP) atau minyak mentah Indonesia per Agustus 2022.
- DPR Buka Masa Sidang, Legislator PKS Langsung Menyoroti Skandal Pemasangan Pagar Laut
- Digitalisasi Pertamina Kunci Efisiensi, Memperkuat Ketahanan dan Swasembada Energi
- Kurangi Emisi Karbon, Pertamina Patra Niaga Mulai Salurkan B40 Secara Bertahap
- Kemenlu Sudah Berupaya Memulangkan Empat WNI Disekap, Tetapi Masih Buntu
- Israel-Hamas Gencatan Senjata, Sukamta Minta Indonesia Aktif Mengawal Perdamaian di Palestina
- Rahmat Saleh PKS Minta Mendagri Lantik Kepala Daerah Tak Bersengketa Sesuai Jadwal