ICTR: Perdagangan Karbon Harus Sesuai Hukum dan Menjaga Kedaulatan Negara
Minggu, 19 Mei 2024 – 12:06 WIB

Chairman ICTR Wieldan Akbar. Foto: Dokumentasi pribadi
“PT. Austral Byna diketahui terlibat dalam proyek konservasi Muara Teweh di Kabupaten Barito Utara, Kalimantan Tengah. Akan tetapi, proyek konservasi tersebut dijalankan oleh Fairatmos Pte. Ltd. yang berdomisili di Singapura dan bukan merupakan pemegang konsesi yang sah atas lokasi di mana kegiatan aksi mitigasi dilaksanakan,” ujar Wieldan Akbar lagi.
Baca Juga:
Menyikapi hal tersebut, kata Wiledan Akbar, ICTR meminta pemerintah untuk menegakkan hukum dan perusahaan terkait untuk mentaati peraturan yang berlaku.(fri/jpnn)
Lembaga Indonesia Carbon Review (ICTR) menyerukan agar perdagangan karbon dilakukan dengan menegakkan hukum dan kedaulatan negara.
Redaktur & Reporter : Friederich Batari
BERITA TERKAIT
- Menteri Hanif Faisol Keluarkan Aturan Pembayaran Jasa Lingkungan
- Gagasan Kapolda Riau untuk Lingkungan Diapresiasi
- NEC Indonesia Laporkan Dampak Positif Penanaman 6.250 Pohon bagi Lingkungan
- Tanam Pohon di Danau Raja, Irjen Herry Ajak Masyarakat Cintai Lingkungan Lewat Adat dan Budaya
- BDO Legal dan IKA FH Unpad Gelar Turnamen Golf Bertema Keberlanjutan & Peduli Lingkungan Hidup
- Serukan Jaga Lingkungan, Kapolda Riau Inisiasi Penanaman 10.000 Pohon