ICTR: Perdagangan Karbon Harus Sesuai Hukum dan Menjaga Kedaulatan Negara

ICTR: Perdagangan Karbon Harus Sesuai Hukum dan Menjaga Kedaulatan Negara
Chairman ICTR Wieldan Akbar. Foto: Dokumentasi pribadi

“PT. Austral Byna diketahui terlibat dalam proyek konservasi Muara Teweh di Kabupaten Barito Utara, Kalimantan Tengah. Akan tetapi, proyek konservasi tersebut dijalankan oleh Fairatmos Pte. Ltd. yang berdomisili di Singapura dan bukan merupakan pemegang konsesi yang sah atas lokasi di mana kegiatan aksi mitigasi dilaksanakan,” ujar Wieldan Akbar lagi.

Menyikapi hal tersebut, kata Wiledan Akbar, ICTR meminta pemerintah untuk menegakkan hukum dan perusahaan terkait untuk mentaati peraturan yang berlaku.(fri/jpnn)

Lembaga Indonesia Carbon Review (ICTR) menyerukan agar perdagangan karbon dilakukan dengan menegakkan hukum dan kedaulatan negara.


Redaktur & Reporter : Friederich Batari

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News