ICTR: Perdagangan Karbon Harus Sesuai Hukum dan Menjaga Kedaulatan Negara
Minggu, 19 Mei 2024 – 12:06 WIB

Chairman ICTR Wieldan Akbar. Foto: Dokumentasi pribadi
“PT. Austral Byna diketahui terlibat dalam proyek konservasi Muara Teweh di Kabupaten Barito Utara, Kalimantan Tengah. Akan tetapi, proyek konservasi tersebut dijalankan oleh Fairatmos Pte. Ltd. yang berdomisili di Singapura dan bukan merupakan pemegang konsesi yang sah atas lokasi di mana kegiatan aksi mitigasi dilaksanakan,” ujar Wieldan Akbar lagi.
Baca Juga:
Menyikapi hal tersebut, kata Wiledan Akbar, ICTR meminta pemerintah untuk menegakkan hukum dan perusahaan terkait untuk mentaati peraturan yang berlaku.(fri/jpnn)
Lembaga Indonesia Carbon Review (ICTR) menyerukan agar perdagangan karbon dilakukan dengan menegakkan hukum dan kedaulatan negara.
Redaktur & Reporter : Friederich Batari
BERITA TERKAIT
- Wilayah Ini jadi Sasaran Program ESG Telkom
- Menhut: Perdagangan Karbon Sektor Kehutanan Segera Diresmikan
- Ustaz Hanan Attaki Bicara Soal Kontrak Ekologis Antara Manusia dan Allah
- Apresiasi Prabowo Undang Pandawara Group, Eddy: MPR Siap Kolaborasi Atasi Darurat Sampah
- Danone Indonesia Raih Gartner Power of the Profession - Supply Chain Awards
- Sumber Air Bersih Warga Merapi Barat Lahat Hilang Akibat Limbah Tambang