ICTR: Perdagangan Karbon Harus Sesuai Hukum dan Menjaga Kedaulatan Negara
Minggu, 19 Mei 2024 – 12:06 WIB
![ICTR: Perdagangan Karbon Harus Sesuai Hukum dan Menjaga Kedaulatan Negara](https://cloud.jpnn.com/photo/arsip/normal/2024/05/19/chairman-ictr-wieldan-akbar-foto-dokumentasi-pribadi-govzs-duy0.jpg)
Chairman ICTR Wieldan Akbar. Foto: Dokumentasi pribadi
“PT. Austral Byna diketahui terlibat dalam proyek konservasi Muara Teweh di Kabupaten Barito Utara, Kalimantan Tengah. Akan tetapi, proyek konservasi tersebut dijalankan oleh Fairatmos Pte. Ltd. yang berdomisili di Singapura dan bukan merupakan pemegang konsesi yang sah atas lokasi di mana kegiatan aksi mitigasi dilaksanakan,” ujar Wieldan Akbar lagi.
Baca Juga:
Menyikapi hal tersebut, kata Wiledan Akbar, ICTR meminta pemerintah untuk menegakkan hukum dan perusahaan terkait untuk mentaati peraturan yang berlaku.(fri/jpnn)
Lembaga Indonesia Carbon Review (ICTR) menyerukan agar perdagangan karbon dilakukan dengan menegakkan hukum dan kedaulatan negara.
Redaktur & Reporter : Friederich Batari
BERITA TERKAIT
- ICOPE 2025: Keterlibatan Anak dengan Lingkungan akan Membentuk Generasi Peduli Alam
- Bank Mandiri Aktif dalam Perdagangan Karbon Internasional, Dukung Bebas Emisi 2060
- Investasi Berdampak Jadi Solusi Keuangan yang Berorientasi Sosial dan Lingkungan
- Keterlibatan Masyarakat Meningkatkan Amdal Lebih Efektif dan Efisien
- Waka MPR Ibas Tekankan Pentingnya Pengelolaan Sampah Terpadu Demi Kelestarian Alam
- Danone Indonesia Raih ESG Rating 2025 Awards