Icuk Sugiarto Digugat Pengkot PBSI Jaksel dan Jakut

Icuk Sugiarto Digugat Pengkot PBSI Jaksel dan Jakut
Ketua Pengkot PBSI Jakarta Selatan, Juniarto Suhandinata (kiri), Ketua Bidang Hukum PBSI Jakarta Utara, Anhar Nasution, dan Ketua Harian Pengkot PBSI Jakarta Utara Rahmat Setiawan saat memberikan keterangan pers seputar penggugatan Ketua Umum PBSI DKI Jakarta, Icuk Sugiarto di Senayan, Jakarta. FOTO: HENDRA EKA/JAWA POS

jpnn.com - JAKARTA - Ketua Harian Pengkot PBSI Jakarta Utara Rahmat Setiawan dan Ketua Pengkot PBSI Jakarta Selatan, Juniarto Suhandinata menolak hasil Musyawarah Provinsi Luar Biasa (Musprovlub), Sabtu (23/11) lalu, yang menetapkan terpilihnya kembali Icuk Sugiarto sebagai Ketua Pengprov PBSI DKI dalam musyawarah tersebut.

Menurut Juniarto Suhandinata, pemilihan kembali Icuk Sugiarto di Musprovlub dinilai cacat hukum karena musprovlub itu semata-mata hanya digunakan untuk mengganti ketua umum karena tidak mampu lagi.

"Awalnya Pengprov PBSI DKI Jakarta mengundang kami untuk mengikuti Mukerprov, lalu undangan selanjutnya dikoreksi jadi musyawarah provinsi dan kemudian pada undangan ketiga dikoreksi lagi menjadi Musprovlub. Sementara tanggal pelaksanaannya masih 4 bulan dari berakhirnya masa bakti," ujar Juniarto.

Kata Juniarto, Musprovlub digelar hanya untuk hal darurat karena ketua umum tidak bisa menjalankan tugasnya lagi.  "Dalam Musprovlub ketua umum lama tidak bisa dipilih lagi, jadi ketua lama tidak bisa mencalonkan diri lagi berdasarkan AD/ART pasal 44 ayat 1, pasan 32, pasal 31 ayat 7, pasal 30, dan pasal 18 ayat 2 Anggaran Dasar," ujar Juniarto.

Atas dasat tersebut kata Juniarto, hasil dari musprovlub itu cacat hukum, "Dan kami melayangkan surat keberatan ke PP PBSI. Dan jika Icuk menetapkan terpilih sebagai ketua, itu cacat hukum. Meskipun kami menilai legalitas musprovlub sudah sah tapi hasilnya cacat hukum," ujarnya.

Sementara itu menurut Rahmat Setiawan, pihaknya juga menolak pertanggungjawaban keta umum Icuk Sugiarto terutama tentang laporan keuangan di masa jabatannya 2010-2014 yang tidak disajikan secara transparan. "Kami juga minta keuangan Pengprov DKI Jakarta  diferifikasi melalui akuntan publik. Karena di Musprovlub kemarin laporan pertanggungjawaban harusnya diberikan 4 tahun tapi yg dipaparkan hanya dua tahun terakhir saja. Laporan keuangan tidak memuat aliran dana ke pengkot-pengkot," ujar Rahmat.

Juniarto dan Rahmat saat ini telah mengirim dua surat ke PP PBSI berupa surat penolahan atas hasil Musprovlub dan meminta PP PBSI melakukan verivikasi atas laporan keuangan Pengprov DKI Jakarta.

Sementara Humas PP PBSI, Yuni Kartika menyebutkan bahwa surat yang dilayangkan Pengkot Jakarta Utara dan Jakarta Selatan telah diterima PP PBSI dan masih sedang dipelajari.

JAKARTA - Ketua Harian Pengkot PBSI Jakarta Utara Rahmat Setiawan dan Ketua Pengkot PBSI Jakarta Selatan, Juniarto Suhandinata menolak hasil

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News