ICW: 5 Alasan Presiden Bisa Copot Jaksa Agung
jpnn.com - JAKARTA – Koalisi Pemantau Peradilan menilai kinerja jajaran kejaksaan di bawah Jaksa Agung Prasetyo dalam upaya pemberantasan korupsi dan reformasi birokrasi di internal kejaksaan jauh dari memuaskan.
Peneliti Indonesia Corruption Watch Lalola Ester yang tergabung dalam Koalisi Pemantau Peradilan mengatakan, penilaian ketidakpuasan ini didasari pada sekurang-kurangnya ada lima indikator.
Pertama, kata dia, tidak terpenuhinya pencapaian strategi nasional percepatan pemberantasan korupsi (Stranas PPK) yang tertuang dalam Instruksi Presiden nomor 7 tahun 2015 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi.
“Tidak ada perbaikan inovasi baru kejagung terutama Stranas PPK," kata Lola dalam jumpa pers bertajuk "Catatan Kinerja Kejaksaan Paska Satu Tahun M Prasetyo", di Jakarta, Rabu (18/11).
Kedua, lanjut Lalola, tunggakan eksekusi aset Yayasan Supersemar dan Piutang Uang Pengganti Hasil Korupsi.
Dia mengatakan, awal Oktober 2015 sudah ada putusan soal Yayasan Supersemar. Namun, sampai saat ini belum ada informasi terbaru terkait proses eksekusi aset tersebut. “Ada Rp4,4 triliun uang negara yang belum tertagih," katanya.
Dia pun menambahkan, untuk perkara korupsi masih ada Rp 13 triliun piutang kejaksaan yang tidak tertagih.
Ketiga, ia melanjutkan, kerja jajaran Satgassus Kejaksaan tidak maksimal dalam penanganan perkara korupsi. Di awal pembentukannya, Satgassus diliputi harapan besar sebagai tandem KPK dalam penyelesaian perkara korupsi. "Tapi sampai saat ini kita bertanya apa yang sudah dihasilkan?" katanya.
JAKARTA – Koalisi Pemantau Peradilan menilai kinerja jajaran kejaksaan di bawah Jaksa Agung Prasetyo dalam upaya pemberantasan korupsi dan
- Tanoto Foundation & Bappenas Berkolaborasi Meningkatkan Kompetensi Pegawai Pemda
- Bea Cukai & Polda Sumut Temukan 30 Kg Sabu-sabu di Sampan Nelayan, Begini Kronologinya
- Mantan Menkominfo Budi Arie Adukan Tempo ke Dewan Pers
- Mendes Yandri Sarankan Agar Desa Wisata Bisa Tonjolkan Ciri Khas Daerahnya
- Menjelang HGN 2024, Ini Permintaan Khusus Mendikdasmen Abdul Mu'ti kepada Guru
- Mendikdasmen Abdul Mu'ti Sebut Penempatan Guru PPPK Tidak Bisa Pakai Permen