ICW: 5 Alasan Presiden Bisa Copot Jaksa Agung
Menurut dia, bukan berarti tidak ada yang dihasilkan Satgassu. Tapi, yang dihasilkan sejauh ini sebenarnya hanya level yang bisa dilakukan di tingkat Kejari dan Kejati.
“Hanya menyasar kepala daerah tingkat gubernur. Tidak sesuai apa yang digadang-gadang awalnya," ungkapnya.
Keempat, lanjut Lalola, reformasi kejaksaan belum berjalan. Salah satu mandat Inpres 7 tahun 2015, dan Program Nawa Cita untuk dilaksanakan adalah melakukan lelang jabatan strategis pada lembaga penegak hukum dan pembentukan regulasi tentang penataan aparat penegak hukum.
"Namun, hingga kini pengisian jabatan-jabatan strategis di tubuh kejaksaan belum dilakukan proses lelang," timpalnya.
Kelima, kata dia, penarikan Jaksa Yudi Kristiana dari KPK secara tiba-tiba. Padahal Yudi tengah menangani perkara mantan Sekjen Partai Nasdem Patrice Rio Capella. Menurut dia, penarikan ini justru memperkuat dugaan keterlibatan Jaksa Agung dalam perkara tersebut, terutama masa tugas Yudi Kristiana baru berakhir pada 2019.
Menurutnya, hal ini tidak bisa dianggap sebagai hal biasa. “Kita patut bertanya kenapa timingnya sekarang? Apakah ini melemahkan KPK secara sistematis. Sejauh apa sebenarnya keterlibatan Jaksa Agung dalam posisinya," pungkasnya.(boy/jpnn)
JAKARTA – Koalisi Pemantau Peradilan menilai kinerja jajaran kejaksaan di bawah Jaksa Agung Prasetyo dalam upaya pemberantasan korupsi dan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Lihat, Bakamla RI Kembali Tangkap Ballpress Ilegal
- Aceh Selatan Diguncang Gempa Magnitudo 6,2
- Abraham Samad Laporkan Dugaan Korupsi Pagar Laut dan PSN PIK 2 ke KPK
- Makan Bergizi Gratis dapat Sambutan Hangat dari Warganet Global
- Putri Zulkifli Hasan Ditunjuk Jadi Bendahara Umum Dekopin
- Kejari Bandung Dianggap Lalai Menangkap Terpidana Penipuan, Massa Demo Kejagung