ICW : Ada Tiga Kemungkinan
jpnn.com - JAKARTA - Vonis bebas terhadap Walikota Medan nonaktif, Rahudman Harahap, langsung menuai tanggapan dari sejumlah kalangan. Koordinator Divisi Monitoring Hukum dan Peradilan Indonesia Corruption Watch (ICW), Emerson Yuntho, menilai, vonis bebas ini bisa jadi disebabkan karena bukti-bukti yang muncul di persidangan, lemah.
"Mungkin juga karena bukti tak cukup kuat," ujar Emerson Yuntho kepada JPNN di Jakarta, kemarin (16/8).
Namun, pria yang akrab dipanggil Eson itu juga menduga ada penyebab lain vonis bebas terdakwa perkara dugaan korupsi anggaran Tunjangan Penghasilan Aparatur Pemerintahan Desa (TPAPD) Pemkab Tapsel Tahun 2005, saat Rahudman masih menjabat Sekda Tapsel. Yakni jaksa penuntutnya tidak profesional. "Bisa juga dakwaan lemah, pembuktian oleh jaksanya lemah," ujarnya.
Kemungkinan terakhir, ada mafia peradilan yang bermain. Dalam kasus Rahudman, mana kemungkinan terkuat? Dia menyebut, gabungan dari dakwaan dan pembuktian yang lemah, ditambah mafia peradilan.
Karenanya ICW mendesak Komisi Yudisial (KY) untuk memeriksa hakim yang menyidangkan perkara ini. Kejaksaan Agung juga diminta mempelajari berkas dakwaan, guna melihat ada tidaknya kelemahan materi dakwaan. (sam/jpnn)
JAKARTA - Vonis bebas terhadap Walikota Medan nonaktif, Rahudman Harahap, langsung menuai tanggapan dari sejumlah kalangan. Koordinator Divisi
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Surabaya Bakal Punya Shelter Khusus Perempuan Korban Kekerasan, Bisa Lapor 24 Jam
- Pj Gubernur Sumsel Elen Setiadi Hadiri Puncak Peringatan Harganas ke-31 di Semarang
- Komunitas UGM Peduli Memelopori Polmas Kawasan Pendidikan
- HUT ke-78 Bhayangkara, Irjen Luthfi: Polri Terus Hadir di Tengah Masyarakat
- Remaja Hilang Terseret Ombak di Pantai Rio, Tim SAR Gabungan Langsung Bergerak
- Alhamdulillah, TPP ASN Pemkab OKU Sudah Dicairkan