ICW Adukan Kemdiknas ke Ombudsman

Permendiknas Hambat Pencairan BOS

ICW Adukan Kemdiknas ke Ombudsman
ICW Adukan Kemdiknas ke Ombudsman
JAKARTA – Kebijakan Kementerian Pendidikan Nasional (Kemendiknas) mengubah sistem penyaluran dana bantuan operasional sekolah (BOS) dari transfer langsung ke sekolah menjadi dari kas daerah ke sekolah disorot Indonesian Corruption Watch (ICW). Tujuan untuk menghilangkan praktik penyimpangan tertutup dengan lambatnya pencairan ke sekolah. Akibat kebijakan barunya tersebut, Kemendiknas dilaporkan ICW ke Ombudsman RI.

Koordinator Divisi Pemantauan Pelayanan Publik Indonesia Corruption Watch (ICW) Febri Hendri mengatakan, pihaknya menilai perubahan sistem yang dilakukaan justru bisa meningkatkan penyimpangan di daerah. Ditambah, keluarnya Peraturan Menteri Pendidikan Nasional (Permendiknas) 37/2010 tentang Juknis Penggunaan Dana BOS Tahun Anggaran 2011 justru menghambat pencairan BOS.

’’Keterlambatan penyaluran BOS ke sekolah membuktikan terjadinya salah kelola atau maladministrasi dan pengabaian hukum pada kebijakan BOS baik di pemerintah pusat maupun daerah. Pemerintah tidak mempertimbangkan kondisi politik di daerah.  Kini pemerintah daerah yang disalahkan karena terlambat,’’ kata Febri di Jakarta, kemarin (21/3).

Dikatakan Febri, jika dibandingkan, penyaluran BOS 2010 lebih baik ketimbang 2011. Meskipun ada keterlambatan tapi tidak selama tahun ini. Data dari Kementerian Pendidikan Nasional terakhir, Senin sore, mencatat dari 497 kabupaten dan kota yang ada, baru 262 daerah yang sudah menyalurkan ke sekolah.

JAKARTA – Kebijakan Kementerian Pendidikan Nasional (Kemendiknas) mengubah sistem penyaluran dana bantuan operasional sekolah (BOS) dari transfer

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News