ICW Adukan Kemdiknas ke Ombudsman
Permendiknas Hambat Pencairan BOS
Selasa, 22 Maret 2011 – 07:06 WIB
![ICW Adukan Kemdiknas ke Ombudsman](https://cloud.jpnn.com/photo/image_not_found.jpg)
ICW Adukan Kemdiknas ke Ombudsman
Untuk itu, kata Febri, ICW mendesak Ombudsman memanggil dan memeriksa Menteri Pendidikan Nasional Mohammad Nuh untuk menjelaskan latar belakang pertimbangan penetapan Permendiknas Nomor 37 Tahun 2010. Selain Ombudsman juga diminta memanggil dan memeriksa seluruh pejabat pemerintah daerah yang belum mencairkan BOS.
Baca Juga:
Ketua Ombudsman Danang Girindrawardana mengakui, keluarnya Permendiknas 37/2010 makin mengganggu percepatan pencairan BOS. Ombudsman akan segera mengklarifikasi aduan ICW ini dokumen aduan dari pelapor lengkap. Dugaan maladministrasi kebijakan layanan publik, membuktikan ada kesalahan pada sistem penyaluran dan penggunaan dana BOS. (cdl)
JAKARTA – Kebijakan Kementerian Pendidikan Nasional (Kemendiknas) mengubah sistem penyaluran dana bantuan operasional sekolah (BOS) dari transfer
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Ini 6 Substansi Perubahan Pengaturan RPP Pendidikan Tinggi dan RPM Dosen
- RPP Pendidikan Tinggi dan RPM Dosen Diuji Publik, 2 Dirjen Kemendikbudristek Angkat Bicara
- Wahai Orang Tua, Inilah Dampak Buruk Anak Masuk SD Sebelum Waktunya
- Polteknaker Umumkan Hasil Seleksi Administrasi PMB 2024, Silakan Cek Link di Sini
- Universitas Terbuka Raih Akreditasi A, Konsisten Menjaga Kualitas Pendidikan Tinggi Jarak Jauh
- Ganesha Operation Rayakan Pencapaian Empat Dekade dengan Beragam Program Inspiratif