ICW Adukan Kemdiknas ke Ombudsman
Permendiknas Hambat Pencairan BOS
Selasa, 22 Maret 2011 – 07:06 WIB
Untuk itu, kata Febri, ICW mendesak Ombudsman memanggil dan memeriksa Menteri Pendidikan Nasional Mohammad Nuh untuk menjelaskan latar belakang pertimbangan penetapan Permendiknas Nomor 37 Tahun 2010. Selain Ombudsman juga diminta memanggil dan memeriksa seluruh pejabat pemerintah daerah yang belum mencairkan BOS.
Baca Juga:
Ketua Ombudsman Danang Girindrawardana mengakui, keluarnya Permendiknas 37/2010 makin mengganggu percepatan pencairan BOS. Ombudsman akan segera mengklarifikasi aduan ICW ini dokumen aduan dari pelapor lengkap. Dugaan maladministrasi kebijakan layanan publik, membuktikan ada kesalahan pada sistem penyaluran dan penggunaan dana BOS. (cdl)
JAKARTA – Kebijakan Kementerian Pendidikan Nasional (Kemendiknas) mengubah sistem penyaluran dana bantuan operasional sekolah (BOS) dari transfer
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Akademisi UI dan IPB Membuktikan Kekuatan Diplomasi Kopiah Tunisia
- Inilah Beban Kerja Guru yang Akan Dialihkan kepada Kepsek
- Wamendiktisaintek: Research Ranking Indonesia Jauh di Bawah Thailand, Vietnam, Malaysia
- Ini Sejumlah Persyaratan Guru PPPK & PNS Ditugaskan di Sekolah Swasta
- Lewat CSR, PIK 2 Berkomitmen Dukung Pembangunan Generasi Emas Indonesia
- Olahkarsa Berkolaborasi dengan Universitas Ciputra