ICW Ancam Polisikan Romli Atmasasmita
jpnn.com - JAKARTA - Indonesia Corruption Watch (ICW) menuntut permintaan maaf dari pakar hukum Romli Atmasasmita. Penyebabnya, guru besar ilmu hukum Universitas Padjadjaran, Bandung itu telah menuding ICW menerima pendanaan dari APBN dan KPK.
ICW pun memberi batas waktu 3 x 24 jam ke Romli untuk menyampaaikan klarifikasi. Jika tuntutan itu tak dipenuhi, maka ICW akam mempolisikan Romli.
Menurut Koordinator Divisi Korupsi Politik ICW, Donal Fariz, tuduhan Romli itu merupakan fitnah. Karenanya, ICW tidak akan segan menempuh jalur hukum jika tidak ada permintaan maaf dan penjelasan.
"Kami akan tuntut secara pidana dan perdata karena tudingannya berdampak pada tercemarnya nama baik ICW," kata Donal di kantor ICW, Jakarta, Selasa (26/5).
ICW menuntut Romli menyampaikan klarifikasi melalui minimal lima media cetak nasional. Selain itu, ICW juga meuntut mantan direktur jenderal administrasi hukum umum (AHU) Kementerian Hukum dan HAM itu memberi penjelasan melalui akun @romliatma di Twitter. J
Terpisah, Plt Wakil Ketua KPK Johan Budi SP juga membantah tudingan Romli. Menurutnya, KPK tidak pernah mengalokasikan anggaran untuk mendanai LSM antikorupsi.
"Kami tidak mendanai LSM. Tidak benar itu," ujar Johan melalui pesan singkat.(dil/jpnn)
JAKARTA - Indonesia Corruption Watch (ICW) menuntut permintaan maaf dari pakar hukum Romli Atmasasmita. Penyebabnya, guru besar ilmu hukum Universitas
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- 15 Ketum Kadin Provinsi: Kami Ingin Meluruskan Organisasi Ini Tetap Satu
- TASPEN Tanam 600 Bibit Pohon di Ruang Terbuka Hijau Kota Jambi
- Soal Kartu Air Sehat, Ketua DPRD Jakarta Berharap Cakupan Bisa Diperluas
- Begini Langkah Kadin Provinsi untuk Mempertahankan Satu Kamar Dagang dan Industri
- Tingkatkan Ketahanan Pangan Desa, Babel Kembangkan Budi Daya Ikan Air Tawar
- Penjabat Gubernur Jateng Resmikan Jembatan Sucipto Suwigo di Magelang, Masyarakat Antusias