ICW Apresiasi Hukuman Seumur Hidup untuk Akil

jpnn.com - JAKARTA - Koordinator Divisi Hukum dan Moratorium Indonesia Corruption Watch (ICW), Emerson Yuntho mengapresiasi vonis seumur hidup terhadap Akil Mochtar yang menjadi terdakwa perkara suap penanganan sengketa pemilihan kepala daerah di Mahkamah Konstitusi (MK) dan pencucian uang. Emerson menyebut vonis atas Akil itu sebagai sesuatu yang bersejarah.
"Vonis seumur hidup untuk Akil Mochtar adalah vonis bersejarah buat Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta dan juga KPK," kata Emerson saat dihubungi wartawan, Selasa (1/7).
Menurut Emerson, selama 10 tahun terakhir bahkan sejak Pengadilan Tipikor berdiri belum ada vonis yang dijatuhkan seberat itu. Vonis Akil, lanjut Emerson, juga menunjukkan masih ada harapan dalam pemberantasan korupsi.
Emerson mengatakan, vonis terhadap Akil sudah tepat dan sesuai dengan tuntutan jaksa penuntut umum serta rasa keadilan masyarakat. Oleh karena itu, ICW sangat mendukung vonis tersebut.
Emerson menambahkan, vonis itu tidak hanya memberikan efek jera terhadap Akil, namun juga menjadi pesan kepada semua penegak hukum lain dan hakim MK agar tidak menerima suap atau melakukan korupsi. Sebab, korupsi merupakan tindak kejahatan luar biasa sehingga pelakunya pun harus dihukum luar biasa juga.
"Semoga ke depan vonis ini bukan yang terakhir kali. Untuk kejahatan korupsi yang luar biasa, hukumannya juga harus luar biasa," tandas Emerson. (gil/jpnn)
JAKARTA - Koordinator Divisi Hukum dan Moratorium Indonesia Corruption Watch (ICW), Emerson Yuntho mengapresiasi vonis seumur hidup terhadap Akil
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Wali Kota Jakarta Selatan Mendukung Program Mainstreaming HAM untuk ASN dan Masyarakat
- Peringati Hari Bumi, PT Pupuk Indonesia Utilitas Tanam 500 Pohon di Gresik
- 5 Berita Terpopuler: Kabar Gembira, Pengangkatan PPPK Paruh Waktu Sudah Dijawab BKN, Honorer R1-R4 Bisa Tenang
- Hujan Lebat saat Pelantikan Ribuan PPPK 2024, Penanda Perjuangan Panjang Tak Sia-sia
- IKA UII Siap Berkontribusi untuk Mewujudkan Indonesia Emas 2045
- Kapan Pengisian DRH NIP PPPK Paruh Waktu? Jawaban Prof Zudan Makin Jelas