ICW Bakal Gugat Revisi UU KPK ke MK
Selasa, 17 September 2019 – 16:53 WIB

Unjuk rasa Koalisi Masyarakat Sipil menolak Revisi UU KPK di depan Gedung DPR. Foto: Aristo Setiawan/JPNN
Dalam pandangan fraksi-fraksi, tujuh fraksi menyetujui tanpa catatan, yakni PDI Perjuangan, Golkar, PKB, NasDem, PPP, Hanura, dan PAN.
Sedangkan Gerindra, PKS setuju dengan catatan pada pembahasan tingkat I di Baleg DPR. Sementara Fraksi Partai Demokrat, baru memberikan pandangan di sidang paripurna. (mg10/jpnn)
Koordinator ICW Lalola Easter mengaku pihaknya akan mengajukan uji materi setelah Revisi UU KPK disahkan.
Redaktur & Reporter : Aristo Setiawan
BERITA TERKAIT
- MK Putuskan Caleg Tidak Boleh Mundur Demi Pilkada, Tidak Ada Lagi Fenomena Borong Jabatan Politik
- Keputusan MK Bahwa Caleg Tak Boleh Mundur Demi Pilkada Memutus Akal-akalan Parpol
- PT Timah Gugat UU Tipikor Terkait Vonis Ganti Rugi, Pakar Hukum: Kontraproduktif
- Eddy Soeparno Respons soal Gugatan Ketum Parpol ke MK, Ini Ranah Internal
- ILDES Siap Gugat UU Kementerian ke MK Soal 5 Wamen Rangkap Jabatan Jadi Komisaris BUMN
- Buntut Pilkada Kukar Harus Diulang, Arief Puyuono Minta DKPP Pecat Seluruh Anggota KPU