ICW Beber 17 'Kenakalan' Antasari
Selasa, 11 Agustus 2009 – 17:21 WIB
JAKARTA -- Perseteruan antara Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) non aktif, Antasari Azhar, dengan rekan-rekannya di KPK, terus berlanjut. Antasari mendapat 'serangan baru' dari Indonesia Corruption Watch (ICW). Para aktifis ICW melaporkan Antasari Azhar ke Pengawas Internal KPK, dengan dugaan melakukan serangkaian pelanggaran kode etik. Namun, bila dugaan pelanggaran kode etik itu berbau tindak pidana, pimpinan KPK didesak segera melaporkan ke aparat hukum.
Tidak main-main, ICW punya catatan 17 pelanggaran kode etik yang dilakukan mantan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sumatera Barat itu. "Kami punya dugaan, Antasari Azhar melakukan sedikitnya 17 pelanggaran kode etik selama menjabat sebagai ketua KPK," ungkap Koordinator Divisi Hukum dan Monitoring Peradilan ICW, Illian Detha Artha Sari, di gedung KPK, Jakarta, Selasa (11/8).
Baca Juga:
Aktifis perempuan itu menyebutkan, beberapa dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan Antasari itu antara lain, dia bertemu bos PT Masaro Anggoro Widjojo. Mestinya, kalau memang ingin menjaga citra KPK, pertemuan itu dimanfaatkan Antasari untuk menangkap Anggoro yang berstatus sebagai buronan KPK tersebut. Pertemuan kedua orang itu ada buktinya, berupa rekaman pembicaraan Antasari dengan Anggoro dan dua orang lainnya. Illian menyebut, perbuatan Antasari menabrak ketentuan pasal 6 angka 1 huruf b, g, dan r Kode Etik KPK. Selain itu, ulah Antasari itu juga disebutkan melanggar pasal 36 Undang-Undang tentang KPK.
Masih menurut Illian, berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) perkara pembunuhan Direktur Utama PT Putra Rajawali Banjaran, Nasrudin Zulkarnain, Antasari mengaku pernah memberikan imbalan Rp 2 juta kepada Nasruddin. Pemberian uang itu tidak sesuai dengan pasal 3 Kode Etik KPK. Masih terkait dengan kasus pembunuhan ini, di BAP juga terungkap bahwa Antasari mengaku tidak kenal dengan Rani Juliani. Bahkan, di BAP itu Antasari menyebutkan bahwa Nasrudin merupakan salah seorang saksi pelapor kasus korupsi di KPK. ICW meragukan keterangan Antasari di BAP itu. "Sehingga Antasari diduga melanggar pasal 3,4, dan 5 Kode Etik KPK," kata Illian.
JAKARTA -- Perseteruan antara Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) non aktif, Antasari Azhar, dengan rekan-rekannya di KPK, terus berlanjut.
BERITA TERKAIT
- Sidang Korupsi Timah, Hakim Pertanyakan Penghitungan Kerugian Negara Berdasarkan IUP
- PMI yang Jadi Korban Pembunuhan di Hongkong Dipulangkan ke Tanah Air
- Polda Metro Jaya Buru Tersangka Penggelapan Haksono Santoso
- Masih Ragu Transplantasi Rambut? Simak Kiat Berikut
- Ketua Umum Bhayangkari Hibur Anak-anak Pengungsi Erupsi Gunung Lewotobi
- Anak Guru PPPK di Karanganyar jadi Korban Pemerkosaan, Sang Ibu Minta Polisi Bertindak