ICW Beber 17 'Kenakalan' Antasari
Selasa, 11 Agustus 2009 – 17:21 WIB
Lembaga yang dirintis Teten Masduki itu juga menemukan pelanggaran kode etik lainnya, berdasarkan keterangan Antasri di BAP kasus pembunuhan Nasrudin. Dari BAP diketahui, Antasari beberapa kali bertemu dengan Nasrudin di gedung KPK. Padahal, pertemuan bukan untuk urusan dinas.
Baca Juga:
Rekan Illian dari ICW, Febri Diansyah, mengatakan, pimpinan KPK yang masih ada tidak boleh mendiamkan saja pelanggaran-pelanggaran kode etik yang diduga telah dilakukan Antasari. Pengusutan dari kode etik bisa menjadi pintu masuk pengusutan aspek pidananya. "Pelanggaran-pelanggaran kode etik ini harus cepat diungkap. Kalau Pengawas Internal KPK menemukan dugaan pelanggaran pidana, maka secepatnya harus dilaporkan ke instansi hukum terkait, dalam hal ini kepolisian" ujar Febri, peneliti Hukum ICW.
Dijelaskan alumni Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada itu, langkah ICW ini semata-mata sebaga upaya menyelamatkan KPK sebagai institusi yang diandalkan mampu memberantas tindak pidana korupsi. (pra,sam/JPNN)
JAKARTA -- Perseteruan antara Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) non aktif, Antasari Azhar, dengan rekan-rekannya di KPK, terus berlanjut.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- KTKI-P Laporkan Kebijakan Kemenkes, Wakil Presiden Diminta Turun Tangan
- Sidang Korupsi Timah, Hakim Pertanyakan Penghitungan Kerugian Negara Berdasarkan IUP
- PMI yang Jadi Korban Pembunuhan di Hongkong Dipulangkan ke Tanah Air
- Polda Metro Jaya Buru Tersangka Penggelapan Haksono Santoso
- Masih Ragu Transplantasi Rambut? Simak Kiat Berikut
- Ketua Umum Bhayangkari Hibur Anak-anak Pengungsi Erupsi Gunung Lewotobi