ICW Beber Kejanggalan Vonis Wako Bekasi
Hakim Anggota Pernah Didakwa Korupsi
Rabu, 12 Oktober 2011 – 19:49 WIB
JAKARTA - Indonesia Corruption Watch (ICW) menilai vonis bebas terhadap Wali Kota Bekasi nonaktif, Mochtar Muhammad, memiliki sejumlah kejanggalan. Pasalnya, empat dakwaan yang diajukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dimentahkan Majelis Hakim yang diketuai Azharyadi Priakusumah dengan anggotanya, Eka Saharta dan Hakim Adhoc Ramlan Comel.
Wakil Koordinator ICW, Emerson Juntho, menyebut kejanggalan vonis itu di antaranya hakim tidak mempertimbangkan vonis kasus korupsi lain yang terkait. Dikatakannya, kasus korupsi di Bekasi khususnya suap kepada auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Jabar, tidak saja menyeret Walikota Bekasi, namun juga menjerat lima pelaku lainnya. Yaitu tiga pejabat di lingkungan Pemkot Bekasi dan dua pegawai BPK Jabar yang akhirnya divonis bersalah oleh Pengadilan Tipikor, Jakarta.
Baca Juga:
"Semuanya terbukti terlibat dalam praktek penyuapan yang dilakukan agar audit laporan keuangan Pemerintah Kota Bekasi mendapat status wajar tanpa pengecualian (WTP)," kata Emerson kepada JPNN, Rabu (12/10).
Emerson juga mengatakan, kejanggalan vonis juga terkait keterangan 43 saksi dan 320 barang bukti termasuk dokumen tertulis, koper, uang, yang diajukan di persidangan, tidak satupun dipertimbangkan oleh hakim. Majelis hakim, kata Emerson, hanya mempertimbangkan pembuktian yang diajukan pihak terdakwa, Mochtar Muhammad.
JAKARTA - Indonesia Corruption Watch (ICW) menilai vonis bebas terhadap Wali Kota Bekasi nonaktif, Mochtar Muhammad, memiliki sejumlah kejanggalan.
BERITA TERKAIT
- PPATK Ungkap Fakta Pelajar Terpapar Judi Online, Sangat Mengejutkan
- Malam-Malam OTK Buka Sendiri Plang Mengatasnamakan PN Jakbar di SPBE Kalideres, Lihat!
- Mengenal Jaringan Internasional Rantastia Nur Alangan, Oh Ternyata
- Majelis Masyayikh Dorong Penguatan Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan Pesantren
- Menteri LH Hanif Faisol Wajibkan Produsen FMCG Susun Peta Jalan Pengurangan Sampah
- Ini Lho Isi Surat JAD soal Teror Bom Panci di Kampus Unpar, Cermati Kalimatnya