ICW Beber Kejanggalan Vonis Wako Bekasi

Hakim Anggota Pernah Didakwa Korupsi

ICW Beber Kejanggalan Vonis Wako Bekasi
ICW Beber Kejanggalan Vonis Wako Bekasi
Emerson juga menuding majelis hakim mengabaikan saksi ahli dari BPKP yang diajukan KPK. Padahal saksi dari BPKP itu menyatakan bahwa hasil audit BPKP menemukan adanya kegiatan fiktif yang melibatkan Mochtar Muhammad sehingga negara dirugikan sebesar Rp 660 juta.

Tak hanya itu, ICW juga menyoroti integritas hakim yang mengadili Mochtar. Dari catatan ICW, ketua Majelis Hakim Azharyadi pernah membebaskan terdakwa korupsi Wakil Wali Kota Bogor Ahmad Ru'yat. Sedangkan hakim Ad Hoc Ramlan Comel pernah menjadi terdakwa kasus korupsi dana overhead di perusahaan PT Bumi Siak Pusako US$ 194.496, atau setara dengan Rp 1,8 miliar.

Oleh Pengadilan Negeri Pekanbaru pada tahun 2005, Comel divonis 2 tahun penjara. Namun akhirnya Comel dibebaskan di tingkat Pengadilan Tinggi Riau tahun 2005 dan Mahkamah Agung pada tahun 2006 berdasarkan Putusan Nomor 153K/PID/2006. "Ramlan Comel juga merupakan hakim ad hoc yang membebaskan terdakwa korupsi lainnya, Bupati Subang Eep Hidayat," tandas Emerson.

Seperti diberitakan, pada persidangan di Pengadilan Tipikor Bandung, Selasa (11/10), majelis hakim yang diketuai Azharyadi menyatakan bahwa Mochtar tidak terbukti secara sah bersalah sebagaimana dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK. Sebelumnya, Mochtar dituntut dengan hukuman penjara selama 12 tahun dan denda Rp 300 juta karena korupsi APBD Bekasi, menyuap auditor BPK dan panitia Piala Adipura 2010.(kyd/jpnn)

JAKARTA - Indonesia Corruption Watch (ICW) menilai vonis bebas terhadap Wali Kota Bekasi nonaktif, Mochtar Muhammad, memiliki sejumlah kejanggalan.


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News