ICW Beber Rekayasa Kasus Bibit-Chandra
Minggu, 10 Oktober 2010 – 22:16 WIB
JAKARTA – Indonesia Corruption Watch (ICW) merilis adanya rekayasa hukum terhadap dua pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bibit Samad Rianto dan Chandra M Hamzah. ICW menyebutkan ada empat dugaan rekayasa yang dituduhkan pada Bibit-Chandra, yakni pasal pemerasan, dokumen kronologis 15 Juli 2009, rekaman 64 kali, yang disebut antara Ade Rahardja dengan Ary Muladi, dan penyerahan uang. “Inisiatif pemberian uang berasal dari Anggodo. Otomatis tuduhan pasal pemerasan yang menekankan pada inisiatif dan paksaan berasal dari KPK terbantahkan,” kata Febri di Restoran Bumbu Desa, Jakarta, Minggu (10/10).
Koordinator Divisi Hukum dan Monitoring Peradilan ICW, Febri Diansyah menjelaskan, dalam tuduhan terkait pasal pemerasan, Bibit-Chandra jelas-jelas tidak melakukan. Hal ini didasarkan pada putusan hakim pengadilan Tipikor,31 Agustus 2010 dengan vonis bersalah atas Anggodo Widjojo dalam kasus percobaan penyuapan dan menghalanghalangi penyidikan.
Baca Juga:
Dalam pertimbangannya hakim Tipikor mengatakan bahwa Angodo menyiapkan dana penyuapan Rp 5,150 miliar agar KPK tidak melanjutkan proses hukum Anggoro Widjoyo, kakak kandung Anggodo yang juga Direktur PT Masaro Radiokom, dalam perkara pengadaan Sistem Komunikasi Radio Terpadu (SKRT).
Baca Juga:
JAKARTA – Indonesia Corruption Watch (ICW) merilis adanya rekayasa hukum terhadap dua pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bibit Samad
BERITA TERKAIT
- Kementerian ATR: Diperlukan Upaya Strategis dalam Pengelolaan Tanah dan Ruang
- Akun Fufufafa Disebut Identik Milik Gibran, Postingannya Mengarah ke Gangguan Jiwa
- Siswa SMKN 4 Semarang Korban Penembakan Oknum Polisi Terlibat Tawuran?
- Gandeng Investor, Pertamina Umumkan Pemenang Pertamuda Seed and Scale 2024
- Gelar Coastal Clean-Up, Pertamina Patra Niaga Regional JBB Kumpulkan 5,2 Ton Sampah Anorganik
- Belasan Ketum Kadin Daerah Gugat Pelaksanaan Munaslub 2024