ICW Belum Terima Somasi Moeldoko, Tetap Konsisten Pada Pemberantasan Korupsi

ICW Belum Terima Somasi Moeldoko, Tetap Konsisten Pada Pemberantasan Korupsi
Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Kurnia Ramadhana saat ditemui di Kantor ICW, Kalibata, Jakarta Selatan, Senin (9/3/2020) (ANTARA/Fathur Rochman)

jpnn.com, JAKARTA - Indonesia Corruption Watch (ICW) menanggapi pernyataan Ketua Umum Himpunan Kerukunan Tani Indonesia (HKTI) Moeldoko yang sebelumnya membuka wacana memperkarakan lembaga antikorupsi itu.

Menurut anggota Divisi Hukum ICW Kurnia Ramadhana, pihaknya hingga saat ini belum menerima somasi resmi dari Moeldoko yang juga menjabat kepala staf kepresidenan (KSP).

ICW sebelumnya mengaitkan Moeldoko dengan promosi dan distribusi salah satu obat COVID-19, yakni Ivermectin.

Moeldoko dengan tegas menyebut tudingan tersebut mengawur dan menyesatkan. Dia pun mempertimbangkan melakukan langkah hukum terhadap ICW.

"Hingga saat ini ICW belum menerima somasi resmi dalam bentuk tertulis dari pihak Moeldoko, jadi kami tidak mengetahui poin-poin apa saja yang menjadi keberatan," kata anggota Divisi Hukum ICW Kurnia Ramadhana di Jakarta, Jumat (30/7).

Sebelumnya, penasihat hukum Moeldoko, Otto Hasibuan disebut telah melayangkan somasi terbuka terhadap ICW maupun terhadap peneliti ICW Egi Primayogha, Kamis (30/7).

Otto menyebut, apabila ICW tidak dapat membuktikan Moeldoko terlibat dalam peredaran Ivermectin maka kliennya meminta ICW mencabut pernyataannya dan meminta maaf kepada Moeldoko.

Pemintaan maaf dilakukan secara terbuka melalui media cetak dan media elektronik.

ICW menyatakan belum menerima somasi Moeldoko, mereka memastikan tetap konsisten pada pemberantasan korupsi.

Sumber ANTARA

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News