ICW Catat 3 Hal di RUU KUHP Bahayakan Pemberantasan Korupsi
Jumat, 01 Juni 2018 – 18:38 WIB

Komisi Pemberantasan Korupsi. Foto: JPG
Berdasarkan sejumlah catatan tersebut maka ICW menyatakan menolak pengaturan delik korupsi dimasukkan ke dalam RKUHP. Menurut Easter, DPR dan pemerintah sebaiknya mengakomodir usulan perubahan maupun penambahan delik korupsi dalam Revisi UU Tipikor.
“Serta tidak memaksakan dicantumkan meskipun terbatas kedalam RKUHP,” pungkasnya.(boy/jpnn)
ICW mencatat ada tiga ancaman terhadap upaya pemberantasan korupsi seiring pembahasan Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP).
Redaktur & Reporter : Boy
BERITA TERKAIT
- Paradigma Pemidanaan KUHP Nasional
- GMSK Dukung KPK Dalami Keterlibatan Febrie Diansyah di Kasus TPPU SYL
- KPK Jadwal Ulang Pemeriksaan Febri Diansyah
- Pengacara Ungkap Tiga Kelemahan Jaksa Jawab Eksepsi Hasto, Silakan Disimak
- Jaksa KPK Mengakui Delik Perkara Hasto Bukan terkait Kerugian Negara
- Guntur Romli Tuduh KPK Pakai Cara Kotor untuk Ganggu Pembelaan Hasto