ICW Catat 3 Hal di RUU KUHP Bahayakan Pemberantasan Korupsi
Jumat, 01 Juni 2018 – 18:38 WIB
Berdasarkan sejumlah catatan tersebut maka ICW menyatakan menolak pengaturan delik korupsi dimasukkan ke dalam RKUHP. Menurut Easter, DPR dan pemerintah sebaiknya mengakomodir usulan perubahan maupun penambahan delik korupsi dalam Revisi UU Tipikor.
“Serta tidak memaksakan dicantumkan meskipun terbatas kedalam RKUHP,” pungkasnya.(boy/jpnn)
ICW mencatat ada tiga ancaman terhadap upaya pemberantasan korupsi seiring pembahasan Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP).
Redaktur & Reporter : Boy
BERITA TERKAIT
- KPK Tetapkan Gubernur Bengkulu Tersangka, Ada Uang Rp15 M, Peras untuk Pilkada
- Info Terkini OTT KPK yang Menyeret Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah
- Hmm, OTT di Bengkulu Diduga Terkait dengan Pungutan buat Pilkada
- Periksa Cagub Bengkulu Menjelang Masa Tenang, KPK Disebut Terima Orderan
- KPK Gelar OTT di Bengkulu, 7 Orang Diamankan
- Pimpinan KPK Sudah Dipilih, Alexander Marwata: Mustahil Bersih-bersih dengan Sapu Kotor