ICW Cium Sejak Tahanan Kota
Rabu, 12 Oktober 2011 – 06:05 WIB
BEKASI -- putusan hakim Tipikor yang membebaskan Mochtar Mohamad mendapat kritik tajam dari Indonesia Corruption Watch (CW). Wakil Koordinator ICW Emerson Yuntho mengaku sudah mencium bau pembebasan Mochtar Mohamad itu sejak hakim Tipikor memberi status tahanan kota terhadap terdakwa. Selama ini, sambung Emerson, MA tidak punya standar penilaian untuk masalah integritas hakim. Sebab, yang menjadi standar untuk mengangkat hakim pengadilan negeri menjadi hakim Tipikor bukan integritasnya, melainkan hanya standar sertifikasi. ’’Akibatnya seperti ini, integritas hakim diragukan. Koruptor kok dibebaskan,’’ tegasnya seraya menyatakan ICW berencana melaporkan hakim Tipikor dalam kasus Mochtar Mohamad ke Komisi Yudisial (KY).
’’Bau amis itu sebenarnya sudah bisa dicium sejak pemberian status tahanan kota. Padahal, tidak pernaha ada terdakwa korupsi yang mendapat penahanan kota,’’ terang Emerson saat dihubungi Radar Bekasi (Grup JPNN) kemarin.
Menurutnya, kasus dibebaskannya terdakwa koruptor di Pengadilan Tipikor Bandung, itu sangat mengkhawatirkan dan sangat memungkinkan menular terhadap pengadilan Tipikor lain di daerah dan menyebar ke Tipikor di luar Jawa. ’’Dan yang bertanggungjawab terhadap perilaku hakim-hakim Tipikor itu bukan KPK, melainkan Mahkamah Agung (MA),’’ tambahnya.
Baca Juga:
BEKASI -- putusan hakim Tipikor yang membebaskan Mochtar Mohamad mendapat kritik tajam dari Indonesia Corruption Watch (CW). Wakil Koordinator ICW
BERITA TERKAIT
- Gubernur Lemhannas Dukung LDII dalam Penguatan Nilai Kebangsaan
- Menhut Pastikan Hutan Tetap Lestari dan Kesejahteraan Masyarakat Terjamin
- Ada Kabar Megawati Telepon Prabowo agar Hasto Tak Ditahan? Begini Kata Ketua KPK
- Kampung Nelayan Sejahtera Beri Harapan Baru Bagi Warga Terdampak Rob
- Tanggapi Kenaikan Tarif Air di Jakarta, YLKI: Masyarakat Harus Atur Pola Konsumsi
- Kunjungi Gedung Merdeka di Bandung, Menlu Sugiono: Banyak yang Perlu Diperbaiki