ICW Cium Sejak Tahanan Kota
Rabu, 12 Oktober 2011 – 06:05 WIB
Terpisah, Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung Joko Siswanto menyatakan, tidak bisa mengambil sikap ataupun intervensi terhadap putusan bebas yang diberikan majelis hakim dalam kasus yang menjerat Wali Kota Bekasi Mochtar Mohamad.
Baca Juga:
Dia menyebut putusan tersebut sudah sudah berdasarkan pertimbangan yang matang para hakim yang mengadili masalah itu. ”Mungkin hakim menilai terdakwa tidak bersalah, karena putusan ada di tangan hakim, bukan saya,” katanya singkat.
Sementara, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku sangat kecewa dengan keputusan majelis hakim di Pengadilan Tipikor, kemarin. ”Kecewa itu sudah pasti,” ujar Juru Bicara (Jubir) KPK, Johan Budi SP, Selasa (11/10) sore.
Saat ini, kata Johan, KPK bakal mempelajari terlebih dahulu putusan hakim Tipikor tersebut. ”Setelah mempelajari putusan hakim, maka KPK akan mengajukan Kasasi ke Mahkamah Agung (MA). Mungkin ini langkah KPK saat ini terkait vonis bebas tersebut,” katanya.
BEKASI -- putusan hakim Tipikor yang membebaskan Mochtar Mohamad mendapat kritik tajam dari Indonesia Corruption Watch (CW). Wakil Koordinator ICW
BERITA TERKAIT
- KepmenPANRB 16 Tahun 2025: Jam Kerja & Masa Kontrak PPPK Paruh Waktu
- Poin-poin Penting KepmenPANRB 16 Tahun 2025 tentang PPPK Paruh Waktu, Ada soal Gaji
- Kisah Jenderal Gondrong ke Iran demi Berantas Narkoba, Dijaga Ketat di Depan Kamar Hotel
- Rencana Caretaker Karang Taruna DKI Selenggarakan TKD Dinilai Cacat Legal
- Siap Hadapi Retreat dari Prabowo, Khofifah: Supaya Tidak Monoton
- Sehari MenPAN-RB Terbitkan 3 Regulasi tentang PPPK & Paruh Waktu, Cegah Demo Honorer?