ICW Cium Sejak Tahanan Kota
Rabu, 12 Oktober 2011 – 06:05 WIB
Johan mengakui, selama kasus yang ditangani KPK hingga persidangan baru kali ini putusan bebas terjadi. Bahkan, penanguhan penahanan menjadi tahanan kota terjadi di Pengadilan Tipikor Bandung saja. ”Kami (KPK) tidak mengetahui putusan bebas tersebut karena alasan apa, kami pelajari dulu berkas putusannya,” bebernya.
Sementara itu, Komisi Yudisial (KY) juga menyoroti vonis bebas Mochtar Mohamad di Pengadilan Tipikor Bandung. KY mengaku sudah menyiapkan ’’amunisi” dan “bala tentaranya” untuk menyelidiki kasus pembebasan M2, sapaan akrab Mochtar Mohamad.
“Karena banyak mendapatkan perhatian dari masyarakat, kasus ini (Mochtar Mohamad) akan menjadi prioritas kami. Kalau pada umumnya itu menunggu 90 hari kerja, tapi untuk kasus ini mudah-mudahan selesai dalam kurun waktu satu sampai dua bulan,” janji Wakil Ketua KY, Imam Ashory Saleh saat dihubungi Radar Bekasi, kemarin.
Pihaknya akan mengumpulkan data-data untuk melakukan investigasi apakah terdapat indikasi kuat penyimpangan tentang hukum acaranya atau tidak.
“Selain itu, apakah hakimnya juga terindikasi melakukan pelanggaran kode etik atau tidak. Mencari BAP dan mempelajari dakwaan jaksa, berikut putusannya,” terangnya.
BEKASI -- putusan hakim Tipikor yang membebaskan Mochtar Mohamad mendapat kritik tajam dari Indonesia Corruption Watch (CW). Wakil Koordinator ICW
BERITA TERKAIT
- Bea Cukai Ternate Gagalkan Peredaran 7 Ribu Batang Rokok Ilegal Lewat Jasa Pengiriman Barang
- PT KAI Tutup 309 Perlintasan Sebidang Selama 2024
- KPK Periksa Eks Ketua KPU hingga Plt Dirjen Imigrasi
- BMKG Minta Warga Malut Waspada Angin Kencang dan Gelombang Tinggi
- Ada Uang Rp 21 Miliar di Rumah Eks Ketua PN Surabaya
- PLN Indonesia Power UBH Gelar Seminar Pemanfaatan Passive Income