ICW Cium Sejak Tahanan Kota
Rabu, 12 Oktober 2011 – 06:05 WIB
Ia menegaskan, jika ada indikasi kuat hakim melakukan pelanggaran etik, bahkan mendapatkan uang dari perkara tersebut sehingga mempengaruhi putusan, maka pihaknya tidak akan segan-segan untuk memecat hakim yang bersangkutan.
“Hukumannya variatif, tergantung apa kesalahannya,” cetusnya. Sekalipun demikian, pihaknya berjanji akan melakukan investigasi secara adil tanpa berpihak dan objektif. “Kami tetap menghormati putusan majelis hakim Tipikor Bandung itu.” (dul/zar/bis)
BEKASI -- putusan hakim Tipikor yang membebaskan Mochtar Mohamad mendapat kritik tajam dari Indonesia Corruption Watch (CW). Wakil Koordinator ICW
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- KepmenPANRB 16 Tahun 2025: Jam Kerja & Masa Kontrak PPPK Paruh Waktu
- Poin-poin Penting KepmenPANRB 16 Tahun 2025 tentang PPPK Paruh Waktu, Ada soal Gaji
- Kisah Jenderal Gondrong ke Iran demi Berantas Narkoba, Dijaga Ketat di Depan Kamar Hotel
- Rencana Caretaker Karang Taruna DKI Selenggarakan TKD Dinilai Cacat Legal
- Siap Hadapi Retreat dari Prabowo, Khofifah: Supaya Tidak Monoton
- Sehari MenPAN-RB Terbitkan 3 Regulasi tentang PPPK & Paruh Waktu, Cegah Demo Honorer?