ICW Curiga Terjadi Pelanggaran Kontrak e-KTP
Rabu, 12 Desember 2012 – 20:28 WIB
JAKARTA - Peneliti Indonesian Coruption Watch (ICW), Tama S Langkun menduga, pihak Kementrian Dalam Negeri dan konsorsium pengadaan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP) telah melanggar kontrak yang telah disepakati.
Bentuk e-KTP yang sudah dibagikan ke masyarakat yang tidak menggunakan chip seperti yang disetujui bersama, menurut Tama, adalah bukti dugaan terjadinya pelanggaran kontrak.
"Dalam kontrak Percetakan Negara RI (PNRI) dan konsorsium sebagai pelaksanan e KTP harus mengacu pada kontrak yang ada untuk mengerjakan e-KTP berbasis Nomor Induk Kependudukan (NIK) secara nasional. Pasal 1 soal lingkup pekerjaan yang paling utama yang berhubungan dengan pengadaan blanko e-KTP berbasih chip seperti yang termuat dalam perjanjian pasal 1 ayat 2. Jadi kalau sekarang bentuknya tidak ada chipnya maka itu merupakan bentuk pelanggaran kontrak,” kata Tama S Langkun, saat dihubungi wartawan, Rabu (12/11).
Meski Mendagri Gamawan Fauzi telah menjelaskan bahwa chipnya ditanam, menurut Tama, itu harus dibuktikan.
JAKARTA - Peneliti Indonesian Coruption Watch (ICW), Tama S Langkun menduga, pihak Kementrian Dalam Negeri dan konsorsium pengadaan Kartu Tanda Penduduk
BERITA TERKAIT
- Arogansi Ivan Pengusaha yang Suruh Siswa Menggonggong Berujung Bui, Ini Pelajaran!
- BPJS Ketenagakerjaan Perkuat Integritas untuk Hadapi Kecurangan & Penyimpangan
- BPJS Ketenagakerjaan Perkuat Integritas dan Pengelolaan Risiko Demi Cegah Kecurangan
- Pengusaha yang Suruh Siswa Menggonggong Punya Kedekatan dengan Aparat? Kombes Dirmanto: Jangan Digiring
- 59 Menteri & Wamen Kabinet Merah Putih Sudah Lapor LHKPN
- Menyerang Brimob, Jaksa Agung Sedang Cuci Tangan di Kasus Timah dan Tom Lembong?