ICW Curiga Terjadi Pelanggaran Kontrak e-KTP
Rabu, 12 Desember 2012 – 20:28 WIB
”Lagipula keputusan yang diambil itu menggunakan chip di luar. Penggunaan chip seperti yang telah dipaparkan itu telah dilakukan dengan kajian. Jadi tidak bisa karena alasan apapun maka bentuknya dirubah di luar dari kontrak yang sudah disepakati. Siapapun itu, baik dari kementrian dan penerima pekerjaan harus mematuhi kontrak,” tegasnya.
Selain itu, diduga juga terjadi pelanggaran dari sisi jangka waktu penyelesaian e-KTP. Di dalam kontrak sudah tertulis mengenai pendistribusian yang wajib dilakukan sampai tingkat kecamatan dalam jangka waktu yang sudah disepakati.
“Dalam rentang waktu yang ada harusnya semua kecamatan sudah menerima e-KTP. Selain itu di beberapa tempat, Pemda harus merogoh APBD-nya sendiri untuk membayar lembur pegawainya dan listrik," ungkap dia. (fas/jpnn)
JAKARTA - Peneliti Indonesian Coruption Watch (ICW), Tama S Langkun menduga, pihak Kementrian Dalam Negeri dan konsorsium pengadaan Kartu Tanda Penduduk
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Danrem 151/Binaiya Hadiri Apel Gelar Pasukan PAM VVIP Menjelang Wapres RI Berkunjung di Maluku
- Gandeng Kopassus, Krakatau Steel Group Gelar Pelatihan Kepemimpinan
- Gubernur Lemhannas Dukung LDII dalam Penguatan Nilai Kebangsaan
- Menhut Pastikan Hutan Tetap Lestari dan Kesejahteraan Masyarakat Terjamin
- Ada Kabar Megawati Telepon Prabowo agar Hasto Tak Ditahan? Begini Kata Ketua KPK
- Kampung Nelayan Sejahtera Beri Harapan Baru Bagi Warga Terdampak Rob