ICW dan Orang Tua Murid Pertanyakan Aliran Anggaran RSBI

ICW dan Orang Tua Murid Pertanyakan Aliran Anggaran RSBI
ICW dan Orang Tua Murid Pertanyakan Aliran Anggaran RSBI
Dia menambahkan bahwa ICW dan orang tua murid juga akan memberikan keterangan pers mengenai masa transisi pembatalan RSBI/SBI yang masih dipolemikkan.

Diketahui, MK telah membatalkan pasal 50 ayat 3 UU Sisdiknas tahun 2003, sebagai dasar pembentukan RSBI/SBI. Artinya sekolah berlabel internasional itu tidak dibenarkan lagi menjalankan segala bentuk kekhususan yang diberikan selama ini, terutama mengenai pungutan yang dinilai memberatkan orang tua siswa.(fat/jpnn)

JAKARTA - Polemik tentang sekolah bertaraf internasional (SBI) dan sekolah rintisan SBI belum berhenti pada pembubarannya oleh Mahkamah Konstitusi


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News