ICW dan YLBHI Ajukan Uji Materi Masa Jabatan Busyro
Senin, 20 Desember 2010 – 07:41 WIB
JAKARTA - Masa jabatan pimpinan KPK yang baru Busyro Muqoddas masih dipermasalahkan sejumlah pihak. Meski Komisi III DPR RI telah menentukan masa jabatan setahun, mereka dinilai tidak punya kewenangan terhadap penetapan tersebut. Indonesia Corruption Watch (ICW) dan Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) pun berniat mengajukan judicial review atau uji materi UU No 30 tahun 2002 tentang KPK terkait masa jabatan Busyro. Febri melanjutkan, jika Presiden memilih mengikuti pendapat anggota dewan dimana masa jabatan Busyro hanya setahun, ICW akan mencoba uapay hukum lain. Yakni mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara. Namun, jika Presiden menetapkan masa jabatan empat tahun bagi Busyro, ICW tetap mengajukan uji materi hanya untuk memperjelas masa jabatan pimpinan KPK yang diatur dalam pasal 34 UU no 30 tahun 2002. "Pengajuan uji materi itu hanya untuk kejelasan masa pimpinan KPK saja," imbuhnya.
"DPR tidak punya kewenangan untuk menentukan masa jabatan pimpinan pengganti KPK 4 atau 1 tahun. Karena itu, Presiden tidak perlu patuh pada DPR," papar Koordinator Bidang Hukum dan Monitoring Peradilan ICW Febri Diansyah, kemarin (19/12).
Baca Juga:
Menurut dia, proses penggantian pimpinan di KPK mirip dengan aturan penggantian pimpinan di MK. Ketika Ketua MK Jimly Asshidiqie mundur dari jabatannya, penggantinya memiliki masa jabatan yang sama. Karena itu, pihaknya mendesak presiden mengeluarkan Keppres untuk melantik serta menetapkan masa jabatan empat tahun bagi Busyro Muqoddas. "Bisa juga dilakukan klausul tengah, jadi Presiden baru memutuskan masa jabatan, setelah uji materi UU KPK diputus oleh MK," ujarnya.
Baca Juga:
JAKARTA - Masa jabatan pimpinan KPK yang baru Busyro Muqoddas masih dipermasalahkan sejumlah pihak. Meski Komisi III DPR RI telah menentukan masa
BERITA TERKAIT
- Kipin Meraih Penghargaan Utama di Temasek Foundation Education Challenge
- Sri Mulyani: Setiap Guru adalah Pahlawan yang Berkontribusi Besar bagi Kemajuan Indonesia
- Kerugian Negara Hanya Bisa Diperiksa BPK, Ahli: Menjerat Swasta di Kasus PT Timah Terlalu Dipaksakan
- Amplop Berlogo Rohidin Mersyah-Meriani Ikut Disita KPK, Alamak
- Tersangka Polisi Tembak Polisi di Solok Selatan Bakal Dijerat Pasal Berlapis
- Waket Komisi VIII DPR-LDII Ingatkan Persoalan Kebangsaan Hadapi Tantangan Berat