ICW dan YLBHI Ajukan Uji Materi Masa Jabatan Busyro
Senin, 20 Desember 2010 – 07:41 WIB
Wakil Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Alvon Kurnia Palma menyayangkan desakan DPR yang meminta agar Busyro hanya menjabat sebagai Ketua KPK selama satu tahun.
Baca Juga:
Menurutnya, DPR telah menyandarkan tafsir masa jabatan pimpinan KPK berdasarkan pasal 33 dan 34 UU No 30/2002 tentang KPK. "Dalam pasal itu memang disebutkan pimpinan KPK bekerja secara kolektif dan kolegial," kata Alvon.
Nah, untuk itulah pihaknya bersama dengan ICW akan mengajukan judicial review terkait dua pasal tersebut. Alvon berharap MK bisa memberikan kejelasan tafsir terkait dua pasal yang mengatur tentang kekosongan kursi kepemimpinan, prosedur pemilihan anggota dan masa jabatan pemimpin KPK. "Perbedaan tafsir terhadap dua pasal itu berpotensi menentang konstitusi," katanya.
Di samping itu, Alvon proses pemilihan Ketua KPK yang berjalan sejak 25 Mei lalu menelan biaya yang tidak sedikit dan berasal dari APBN. Yakni sekitar Rp 2 miliar. Karena itu jika mengacu pada azas kemanfaatan, idelnya masa jabatan pimpinan KPK adalah empat tahun. (ken/kuh)
JAKARTA - Masa jabatan pimpinan KPK yang baru Busyro Muqoddas masih dipermasalahkan sejumlah pihak. Meski Komisi III DPR RI telah menentukan masa
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Kemenperin Gelar Lomba Karya Tulis dan Fotografi Jurnalistik, Simak Ketentuannya!
- Kemendagri Melatih 80.000 Aparatur Desa secara Tatap Maya, 2 Materi Tematik
- Arsjad Rasjid Tegaskan Tidak akan Maju Lagi jadi Calon Ketum di Munas Kadin Indonesia
- Janji Wamen Dikdasmen Angkat Guru Swasta jadi ASN
- Heboh Penembakan oleh Oknum Polisi, AKBP Samian Minta Anak Buah Lebih Hati-Hati
- Wujudkan Layanan Presisi, Div TIK Polri Jalin Kerja Sama dengan Ditjen Dukcapil